Pertamina Bali Sidak  ’’Laundry’’ dan Peternakan Ayam di Tabanan

Pastikan Elpiji 3 Kilogram Tepat Sasaran

267
SIDAK - Petugas Pertamina Bali saat melakukan sidak pada salah satu tempat usaha laundry di Kabupaten Tabanan.

Tabanan (bisnisbali.com) – Pertamina Bali menggandeng Disperindag Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan dan Hiswana Migas Bali menggelar sidak sejumlah usaha laundry dan peternakan ayam di Kabupaten Tabanan, Rabu (30/8). Sidak digelar untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kilogram tepat sasaran dalam penggunaannya.

Sidak menyasar empat lokasi, yakni usaha laundry berlokasi di daerah Banjar Pasekan dan usaha laundry di wilayah Sanggulan. Sementara sidak di kalangan usaha ternak ayam menyasar peternak yang berlokasi di Desa Senganan dan peternak ayam di Desa Tunjuk .

Hiswana Migas Bali melalui Ketua Bidang Elpiji 3 Kilogram, Gusti Ngurah Siwa Genta, di sela-sela kegiatan mengungkapkan, sidak menyasar sektor usaha laundry dan peternak ayam ini didasari Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa elpiji digunakan untuk UMKM dengan peruntukan memasak. Artinya, usaha seperti laundry dan peternakan yang merupakan usaha bukan peruntukan memasak tidak berhak menggunakan elpiji 3 kilogram yang merupakan komoditas subsidi. “Sidak ini kami dilakukan dalam rangka menjaga stok elpiji 3 kilogram aman di masyarakat,” jelasnya.

Dari empat titik lokasi yang disidak, petugas gabungan menemukan satu usaha laundry di Banjar Pasekan kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi atau elpiji 3 kilogram, sedangkan sisanya sudah memanfaatkan elpiji nonsubsidi. Setelah diberikan imbauan dan arahan, tabung elpiji 3 kilogram yang digunakan usaha laundry tersebut langsung diganti dengan tabung Bright Gas berkapasitas 5,5 kilogram atau 12 kilogram. “Pengusaha laundry tersebut menggunakan elpiji 3 kilogram karena tidak paham aturan, sehingga kami sosialisasi dan langsung kami ganti dengan elpiji nonsubsidi,” ujarnya.

Ngurah Siwa Genta yang juga Koordinator Agen Elpiji di wilayah Tabanan menambahkan, sementara ini usaha yang kedapatan masih memanfaatkan elpiji subsidi di luar ketentuan Perpres 104 Tahun 2007 tidak dikenakan sanksi tegas. Tahun 2024 nanti barulah sanksi tegas diterapkan. Meski begitu, usaha seperti laundry, peternakan dan restoran skala besar tetap diharapkan tidak menggunakan elpiji 3 kilogram agar penyaluran ke masyarakat tetap terjaga dan tepat sasaran. “Adapun layanan pembelian Bright Gas dapat menghubungi outlet resmi Pertamina atau melakukan pemesanan di 135,” pungkasnya. *man