Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah akan menerapkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram atau subsidi hanya diperbolehkan bagi pembeli terdaftar dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang. Diterapkannya kebijakan terbaru ini, sebagai upaya pemberian subsidi elpiji oleh pemerintah yang tepat sasaran.
Terkait kebijakan pembelian elpiji dengan KTP, di lapangan masih dalam proses pendataan dan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).
Terkait hal tersebut, Area Manager Communication Relationship & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi menerangkan, kondisi hingga saat ini terkait pendataan konsumen di Bali masih berjalan. Dikatakannya, pendataan sudah berlangsung sejak Maret 2023 lalu.
“Penerapan pendataan konsumen sudah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2023, per Juli 2023 Bali sudah menerapkan pendataan konsumen di seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Hingga saat ini, pendataan masih berlangsung. Pihaknya menilai, masyarakat secara perlahan mulai memahami adanya kebijakan baru yang akan diterapkan. “Realisasi di lapangan sampai saat ini pendataan masih berlangsung dan perlahan masyarakat sudah mengerti bahwa pembelian elpiji 3 kilogram sekarang perlu menunjukkan KTP,” ungkapnya.
Disinggung terkait jumlah masyarakat Bali yang telah melakukan pendaftaran KTP untuk dapat membeli elpiji 3 kilogram ini, pihaknya mengaku masih belum memegang data.
Pihaknya pun mengaku belum dapat menyimpulkan seberapa banyak pengguna elpiji subsidi di Bali. Hal ini lantaran timnya masih fokus terhadap pendataan. “Saat ini masih fokus dengan pendataan, belum pembatasan. Jadi untuk yang sudah terdaftar NIK-nya langsung dilayani. Jika belum terdaftar, akan dibantu pendaftarannya di pangkalan dan tetap bisa membeli gas elpiji,” katanya.
Sebagai informasi, bagi pembeli yang hendak mendaftarkan dirinya, bisa datang langsung ke pangkalan. Ada pun yang perlu disiapkan, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi konsumen yang telah terdaftar P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipersilakan membeli elpiji subsidi dengan tinggal menunjukkan KTP. *dik