Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPesamuan Agung IV MDA Bali, BPR Kanti Serahkan 300 Buku Hukum Adat...

Pesamuan Agung IV MDA Bali, BPR Kanti Serahkan 300 Buku Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Pesamuan Agung IV MDA Provinsi Bali dibuka Gubernur Wayan Koster dan dihadiri Bendesa Agung MDA Bali Ida Panglingir Putra Sukahet, Penyarikan Agung Ketut Sumarta dan pengurus MDA Provinsi Bali lainnya digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu Gianyar, Sabtu (26/8). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bandesa se-Bali, pejabat terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut BPR Kanti melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada acara Pesamuhan Agung IV MDA Provinsi Bali dan Peluncuran 20 BUPDA Percontohan. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba dan Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Direktur Utama (Dirut) BPR Kanti Made Arya Amitaba memberikan support terhadap peningkatan capacity building prajuru desa adat se-Bali. Hal ini dilakukan dengan penyerahan 300 eks buku “Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya” saat Pesamuan Agung IV MDA Provinsi Bali.
Made Arya Amitaba menyampaikan penandatanganan MoU antara BPR Kanti dengan MDA Provinsi Bali yang berisi tentang upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Pemerintahan Desa Adat, khususnya penyelesaian perkara adat/wicara di desa adat. “Tujuannya, agar terciptanya kasukertan di desa adat di Bali,” ucapnya.
Amitaba menegaskan akan mengadakan kegiatan training of trainer (ToT) yang dilaksanakan oleh MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Terminal Batubulan Gianyar. Kegiatan ToT ini untuk memberikan bimbingan teknis kepada para peserta ToT yang berasal dari prajuru MDA Bali dan/atau relawan yang ditentukan oleh MDA Provinsi Bali yang nantinya menjadi pelatih prajuru desa adat di Bali.
BPR Kanti akan memberikan penghargaan terbaik 1, terbaik 2, dan terbaik 3 bagi peserta ToT. “BPR Kanti juga memberikan penghargaan terbaik bagi desa adat di setiap kabupaten/kota yang dapat menyelesaikan kasus terbanyak di wilayah adat masing-masing,” ucap Dirut BPR Kanti yang baru saja menerima award terbaik ke-3 di Ajang Infobank Award 2023 untuk kategori aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 Triliun ini.
Made Arya Amitaba menambahkan dalam jangka pendek belum terlihat. Namun, ketika tujuan awal bahwa masalah adat bisa diselesaikan dengan baik di wilayah desa adatnya, maka krama adat bisa lebih fokus melakukan kegiatan ekonomi tanpa harus terkuras energi untuk ikut menuntaskan persoalan adat yang terjadi. “Ini yang diharapkan BPR Kanti sehingga ketika krama adat bisa bergerak ekonominya, maka di situlah spirit BPR Kanti,” jelasnya. *Kup

Penyerahan 300 Buku “Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya” dan penandatanganan MoU antara BPR Kanti dengan MDA Bali.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer