Pemerintah Desa Adat dituntut mampu khususnya dalam penyelesaian perkara adat (wicara) di desa adat. Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba di sela penandatangan MoU dengan MDA Provinsi Bali saat Pesamuan Agung IV MDA Bali di Pura Samuan Tiga Bedulu Gianyar, Sabtu (26/8) mengatakan kerjasama ini untuk memberikan support terhadap peningkatan capacity building prajuru desa adat se-Bali untuk menopang penyelesaian persoalan atau perkara adat atau wicara di desa adat.
Amitaba mengungkapkan untuk mendukung penyelesaian perkara adat tersebut, juga dilakukan penyerahan 300 eks buku “Hukum Adat Bali, Aneka Kasus dan Penyelesaiannya”.
Dijelaskannya, tujuan dilakukan penandatanganan MoU antara BPR Kanti dengan MDA Provinsi Bali agar terciptanya kasukertan di desa adat di Bali. Langkah kongkrit dari kerjasama ini akan diadakan kegiatan training of trainer (ToT) yang dilaksanakan oleh MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti.
“Kegiatan ToT ini untuk memberikan bimbingan teknis kepada para peserta ToT yang berasal dari prajuru MDA Bali dan/atau relawan yang ditentukan oleh MDA Provinsi Bali yang nantinya menjadi pelatih prajuru desa adat di Bali,” ucapnya.
Suami dari Kadek Ary Pramayanty memaparkan BPR Kanti akan memberikan penghargaan terbaik 1, terbaik 2, dan terbaik 3 bagi peserta ToT. BPR Kanti juga memberikan penghargaan terbaik bagi desa adat di setiap kabupaten/kota yang dapat menyelesaikan kasus terbanyak di wilayah adat masing-masing.
Made Arya Amitaba menyatakan dalam jangka pendek belum terlihat. Ketika tujuan awal bahwa masalah adat bisa diselesaikan dengan baik di wilayah desa adatnya, maka krama adat bisa lebih fokus melakukan kegiatan ekonomi tanpa harus terkuras energi untuk ikut menuntaskan persoalan adat yang terjadi. “Harapannya, krama adat bisa bergerak ekonominya,” jelasnya. *Kup