Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliKemampuan Prajuru Desa Adat Perlu Diasah Guna Tangani Permasalahan Adat

Kemampuan Prajuru Desa Adat Perlu Diasah Guna Tangani Permasalahan Adat

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Perkembangan jaman begitu pesat membuat desa adat di Bali dan di Gianyar khususnya dihadapkan berbagai tantangan dan persoalan atau perkara adat yang semakin komplek. Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara di sela Pesamuan Agung IV MDA Provinsi Bali dibuka Gubernur Wayan Koster dan dihadiri Bendesa Agung MDA Bali Ida Panglingir Putra Sukahet, Penyarikan Agung Ketut Sumarta dan pengurus MDA Provinsi Bali lainnya di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar Sabtu (26/8) mengatakan kemampuan Prajuru Desa melalui Koordinasi Bendesa Adat mesti terus diasah sehingga mampu memecahkan persoalan dan perkara adat di masing-masing desa adat.
Ketua MDA Gianyar mengungkapkan perlu ada semacam pelatihan atau training kepada kepada lembaga kerta dipimpin Bendesa adat sehingga menangani persoalan atau perkara adat (wicara). Penguatan kapasitas atau kemampuan instrumen kelembagaan ini akan mendorong desa adat ini mampu mandiri di dalam mengelola tata kelola pemerintahan desa adat.
Alit Asmara menjelaskan di Bali terdapat 1493 desa adat dan di Gianyar terdapat 273 desa adat yang memiliki karakter dan dresta tersendiri. “Melalui pelatihan atau training, dengan djperkuat Perda 4 tentang desa adat dan UU Provinsi Bali, instrumen kelembagaan di Desa Adat bisa dipertajam sehingga mampu mandiri termasuk menyelesaikan persoalan persoalan atau wicara di desa adat,” tuturnya.
Seluruh MDA di Kabupaten/Kota tentu menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BPR Kanti dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan penyerahan 300 Buku “Hukum Adat: Aneka Kasus dan Penyelesaiannya pada acara Pesamuhan Agung IV MDA Provinsi Bali. “Ini akan menjawab tantangan yang dihadapi Prajuru di desa adat dalam memecahkan persoalan dan perkara adat di masing-masing desa adat,” ucap Alit Asmara.
Direktur Utama BPR Kanti yang juga Ketua Sabha Desa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba menyampaikan penandatanganan MoU antara BPR Kanti dengan MDA Provinsi Bali yang berisi tentang upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Pemerintahan Desa Adat, khususnya penyelesaian perkara adat atau wicara di desa adat. Tujuannya, agar terciptanya kasukertan di desa adat di Bali. “Secara kongkret akan digelar kegiatan training of trainer (ToT) yang dilaksanakan oleh MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, dan akan diberikan penghargaan terbaik bagi desa adat di setiap kabupaten/kota yang dapat menyelesaikan persoalan adat atau wicara terbanyak di wilayah desa adat masing-masing,” jelasnya. *Kup

Penandatanganan MoU BPR Kanti dengan MDA Provinsi Bali.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer