Denpasar (bisnisbali.com) –Peternak babi mengalami kesulitan saat ini. Di tengah harga pakan tinggi, harga jual babi malah stagnan bahkan cenderung menurun. Peternak berhadap ada subsidi dari pemerintah, namun saat ini subsidi baru didapatkan dari perusahaan pakan. Selain itu, dari sisi harga jual, diharapkan pemerintah bisa memberi ketetapan harga terendah sehingga harga tidak terus terjun bebas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Ketut Hari Suyasa, Kamis (24/8). Dia mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan dua perusahaan pakan ternak babi yakni PT Charoen Pokphand Indonesia Cabang Bali dan PT PKS pada Rabu (23/8) lalu.
Dari pertemuan tersebut, peternak dikatakannya bisa mendapat subsidi hingga Rp500 per kilogram untuk pakan babi. Secara rinci dia menjelaskan, untuk harga pakan jadi dengan kode 552, NP52, 556, dan NP56 diberikan subsidi sebesar Rp10.000 per sak atau Rp200 per kilogram. Sedangkan untuk konsentrat kode 152 dan 157 mendapat subsidi Rp25.000 per sak atau Rp 500 per kilogram. “Dan untuk pakan jadi 555 (pakan babi finisher) diberikan harga murah yaitu Rp335.000 per sak,” katanya.
Pemberian subsidi ini kata Hari, secara otomatis memberikan potongan harga pada setiap pembelian pakan jenis tersebut. Subsidi ini berlaku kepada semua peternak dan tidak ada batas waktu.
Subsidi ini, diharapaknnya bisa membantu meringankan beban peternak sehingga aktivitas tetap bisa berjalan. “Kami berkomitmen untuk menjaga budidaya babi tetap ajeg dan bisa menjadi sumber pendapatan untuk masyarakat Bali,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga memberikan saran kepada pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali agar bisa membuat ketentuan batas harga terendah untuk harga babi hidup yang dijual masyarakat. Dengan itu bisa menjaga harga babi yang tidak lagi dibeli murah. Saat ini diceritakannya, harga babi hidup dijual murah yaitu rata-rata Rp30.000 hingga Rp33.000 per kilogram. *wid