Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Perbekel Desa Sidan, Babinsa koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Wayan Mardika bersama Bhabinkamtibmas Aipda Ngakan Gede Sukrayana,S.H. menghadiri mediasi sengketa jual beli tanah di Subak Bakbakan Banjar Sidan Kelod Desa Sidan Kec/Kab.Gianyar.
Kamis (24/8). Kegiatan mediasi digelar di Kantor Desa Sidan,Kecamatan Gianyar.
Pihak yang bersengketa pihak pertama ( penjual ) I Nyoman Suarnata (60) dan pihak kedua (pembeli ) I Wayan Lanus (55).
Sehubungan dengan terjadinya penjualan sebidang tanah di mana pihak I (pertama) menjual tanah atas kuasa dari orang tuanya bernama Alm. I Made Suara kepada pihak II (kedua) dengan luas tanah 5 meter × 5 Meter di Subak Bakbakan Br Sidan Kelod Desa Sidan Kec/Kab.Gianyar dengan harga Rp 50 juta dan telah dibayar lunas dengan cara mencicil berdasar Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 12 juni 2017. Namun pihak ke II (kedua) mau membangun pondasi di tanah yang dibelinya dari Pihak I (pertama) keluarga pihak I (pertama) keberatan dengan alasan tanah tersebut masih milik keluarga besar dan pihak I (pertama) sanggup akan mengembalikan uang pembelian tanah milik pihak ke II (kedua) dengan cara mencicil tiap bulan tanggal 10 dengan jangka waktu 1 Tahun sudah lunas.
Dari hasil mediasi sudah di selesaikan dengan kekeluargaan atau damai di kantor desa dan dibuatkan surat pernyataan di atas materai 10.000 agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan antar kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi di hadiri oleh Perbekel Desa Sidan, I Made Sukrayasa.S.sos., Babinsa Desa Sidan, Bhabinkamtibmas Desa Sidan, Kelian Dinas Br. Jageperang, Kelian Dinas Banjar Sidan Kelod, Kelian Dinas Banjar Bukit Sari serta pihak penjual dan pihak pembeli.*kup