Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Rabu, (23/8) Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap Tersangka Seorang Kernet Pencurian HP.
Pada hari sebelumnya Selasa (22/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Fadilah Pri Handika Alias Dika yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, S.H., M.H., beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., beserta jajarannya.
Kronologis tindak pidana pencurian atas nama Fadilah Pri Handika alias Dika Jumat (23/6) sekitar jam 20.00 Wita, bertempat di dalam Bus Nopol DK 7029 JF yang mengantar rombongan mahasiswa kembali menuju kampus OTC. Saat memasuki Jalan Ngurah Rai Gianyar menuju Kampus OTC Gianyar di Desa Tegal Tugu Gianyar, tersangka Dika pindah dari depan menuju ke belakang bus untuk persiapan membuka pintu karena sudah dekat dengan tujuan yaitu Kampus Overseas Training Centre (OTC). Kemudian tersangka melihat sebuah tas pinggang berwarna hitam milik saksi Ketut Agung Saputra dalam keadaan terbuka dan didalamnya terdakwa melihat sebuah HP merk IPHONE 11 warna abu-abu yang milik saksi. Melihat keadaan belakang bus sedang sepi karena penumpang di dalam Bus sedang sibuk berkaraoke di kursi baris tengah, kemudian tanpa sepengetahuan/seizin pemiliknya yaitu saksi tersangka mengambil HP merk IPHONE 11 tersebut dari dalam tas pinggang warna hitam, lalu menyimpan HP tersebut ke dalam celah yang ada di bawah kursi penumpang baris belakang.
Selanjutnya HP tersebut tersangka diamkan di tempat tersebut hingga pada hari Minggu (25/6) sekitar pukul 04.00 Wita saat tersangka membersihkan Bus dengan No.Pol DK 7029 JF. Tersangka memindahkan hp tersebut ke tas ransel milik trrsangka.
Bahwa rencananya HP merk IPHONE 11 milik saksi akan tersangka jual, atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 juta.
Tersangka Dika sudah bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat milik I Made Mardika. Dari usia 15 tahun sudah mulai bekerja, tersangka hidup di Bali hnya seorang diri, dimana sehari hari tersangka tidur di bagasi bus yang samping berada di samping luar bus sebelah bawah tempat menaruh tas.
Penghasilan yang tersangka terima sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp150.000, dari uang tersebut tersangka kirimkan sebagian untuk ibu tersangka yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman sedangkan ayah tersangka sudah meninggal dunia.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi Fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada Tersangka dan Keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui.*kup