Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Petugas Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar Selasa (22/8) menertibkan 2 unit villa berlokasi di Desa Mas dan Desa Pejeng Kawan. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha keberadaan villa tersebut tidak bisa menunjukan izin untuk pendirian villa.
Diungkapkannya, saat petugas satpol PP melakukan pengecekan, villa berlokasi tepatnya di Br. Bengkilesen Desa Mas sebanyak 1 villa dan dua villa di Br. Tatiapi Pejeng Kawan belum bisa menunjukan izin. “Untuk sementara kita hentikan proses pembangunannya sebelum bisa menunjukan izin yang diperlukan,” ucapnya.
Watha menjelaskan kegiatan pol PP dalam upaya penertiban keberadaan akomodasi yang tidak mengantongi izin. Penindakan ini dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar.
Dipaparkannya, ketika belum mengantongi izin pemilik atau pihak pengelola diundang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. Mereka diberikan arahan dan pembinaan agar segera mengurus perizinan. “Sekarang pelaku usaha sudah dipermudah dalam pengurusan izin dengan pola OSS,” jelasnya.
Ditegaskannya, penertiban villa tak berizin ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak PAD. “Saat patroli wilayah kita jumpai ada proses pembangunan villa sehingga kita cek izin belum ada maka kita tertibkan dan hentikan sementara proses pembangunannya,” tuturnya.
Made Watha menambahkan pemilik villa di Bengkilesen Desa Mas tadi pagi sudah memenuhi panggilan satpol PP untuk pembinaan. “Yang bersangkutan telah menyampaikan kesiapan mengurusan izin mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegasnya. *Kup