Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar bimbingan teknis Konvensi Hak Anak (KHA) secara daring yang dipusatkan di Command Center, Kantor Bupati Gianyar, Selasa (22/8).
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana yang mewakili Bupati Gianyar mengatakan melalui Keppres nomor 36 Tahun 1990, Negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak anak yang tertuang dalam KHA. Salah satunya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui Bimtek Konvensi Hak Anak, dirinya berharap perkembangan pembangunan SDM khususnya anak akan berkembang ke arah yang lebih baik menuju Masyarakat Gianyar yang lebih maju, sejahtera dan aman.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak khususnya di Kabupaten Gianyar.*kup