Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia, metode jalur angka 8 dan zig zag diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar mulai Senin (7/8) lalu.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada. SIK Selasa (15/8) mengatakan di Polres Gianyar, aturan ini mulai diberlakukan. Lajur letter S sudah disiapkan oleh petugas dari Satpas Satlantas Polres Gianyar dan mulai digunakan untuk pengujian kepada calon pemohon SIM.
Dijelaskannya, Polres Gianyar sesuai intruksi dari Mabes Polri telah memberlakukan ujian SIM C dengan metode praktik jalur S. “Sesuai intruksi Mabes Polri, kami sudah memberlakukan aturan tersebut, yakni dengan menyiapkan lajur huruf S sebagai pengganti zigzag dan angka 8,” ucapnya.
AKBP Ketut Widiada berharap dengan adanya aturan baru ini, para pemohon SIM diharapkan semakin dimudahkan. Polres Gianyar mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar, kalau umurnya sudah cukup dan ingin mengendari kendaraan maka harus melakukan pengajuan SIM. “Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin tertib,” tuturnya.* kup