Mangupura (bisnisbali.com) – Semua pihak termasuk wisatawan diyakini memiliki keinginan yang sama terhadap pariwisata Bali agar terus terjaga, baik untuk sumber daya alam maupun budaya. “Semua wisatawan pasti ingin Bali ini tetap terjaga, semua wisatawan menginginkan Bali tetap indah,” kata Menparekraf Sandiaga di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.
Karenanya ia tidak terlalu khawatir akan rencana Pemerintah Provinsi Bali yang akan menetapkan pajak turis (tourist tax) sebesar Rp150 ribu (sekitar 10 dolar AS) mulai tahun 2024. Biaya ini akan digunakan oleh Pemprov Bali untuk pengembangan pariwisata Bali. Seperti pengelolaan sampah, menjaga ekosistem mangrove, terumbu karang, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata, dan lainnya.
“(Narasi) Biaya ini tentu kita harapkan bukan sebagai sebuah tambahan biaya baru, tapi kontribusi (wisatawan) terhadap pelestarian lingkungan untuk tahun-tahun ke depan agar ekosistem pariwisata di Bali ini tetap terjaga,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf memastikan penerapan pajak turis ini akan disosialisasikan dengan baik. “Jadi teman-teman mohon bersabar karena nanti Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengupdate, kemudian berkoordinasi dengan Satgas (Satgas Tata Kelola Pariwisata Bali) karena ini untuk konservasi, demi keberlanjutan lingkungan, agar pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga,” kata Sandiaga.
Ia juga tidak khawatir jika nantinya pemerintah daerah lain akan menerapkan hal yang sama terkait pajak turis. Ia juga belum melihat kecenderungan dari daerah lain untuk memberlakukan pajak bagi turis. “Sebanyak 50 persen lebih dari kunjungan wisatawan mancanegara ini ke Bali dan pertumbuhannya sudah kuat dan sudah diterima oleh pariwisata dunia. Tapi daerah-daerah lain belum dikenal, jadi kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun,” kata Sandiaga.
Sementara itu di pihak lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali. Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.
Pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment. “Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” katanya. *rah