Minat Menabung Meningkat, LPS Jamin Simpanan Masyarakat

215
TERJAMIN - Suasana di Bank BPD yang menjadi salah satu bank peserta penjaminan LPS. Minat menabung masyarakat kian tumbuh seiring keyakinan dana yang disimpan aman dan terjamin oleh LPS, serta membaiknya sektor ekonomi.

Denpasar (bisnisbali.com) – Perbankan menilai pertumbuhan dana simpanan nasabah tercatat mengalami peningkatan sampai saat ini. Minat menabung masyarakat kian tumbuh seiring keyakinan dana yang disimpan aman dan terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta membaiknya sektor ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mencatat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp154,04 triliun atau tumbuh double digit yaitu 24,02 persen yoy, tumbuh lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,53 persen yoy. Pertumbuhan DPK posisi Juni 2023 sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2023 yang tumbuh sebesar 24,88 persen yoy. Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan tabungan dan giro.

Bank BPD Bali juga mencatat pencapaian DPK bank milik krama Bali ini pada Juni 2023 mengalami pertumbuhan signifikan yang mana proporsi terbesar bersumber dari peningkatan tabungan sebesar 41,05 persen dibandingkan pada Juni 2022 sebesar Rp 9.917.608.890.955 menjadi Rp13.988.420.475.619. Peningkatan juga ditunjukkan pada pencapaian giro yakni 13,30 persen dibandingkan sebelumnya pada Juni 2022 sebesar Rp 4.028.334.861.455 menjadi Rp4.563.972.078.318.

Dirut Bank BPD Bali Nyoman Sudharma di Renon menjabarkan, peningkatan tersebut karena kepercayaan masyarakat Bali yang loyal dengan keamanan penempatan dana di Bank BPD Bali. Di samping itu, bank juga konsisten meningkatkan kemampuan dalam memperoleh dana selain dana pemerintah atau dana non pemerintah atau swasta terutama dana retail yang memiliki karakteristik dana murah dan berisiko rendah dari segi konsentrasi yang mampu meminimalkan kewajiban serta mempertahankan keberlangsungan perolehan laba bank.

Ia pun optimis peningkatan tabungan masyarakat sampai semester I 2023 karena adanya perubahan perilaku nasabah dari kondisi pandemi  ke endemi Covid-19. Masyarakat atau nasabah kini lebih memilih menyimpan dananya di bank daripada berbelanja. “Pengalaman saat pandemi lalu, nasabah kini lebih suka menanbung. Keyakinan masyarakat terhadap perbankan masih tinggi, apalagi LPS menjamin simpanan nasabah,” katanya.

Selain tentunya strategi bisnis bank dalam meningkatkan daya saing berupa inovasi produk dan layanan dengan memperluas jangkauan layanan berbasis digitalisasi dan aliansi strategis serta pemanfaatan digitalisasi sebagai backbone pelayanan kepada nasabah.

Pemerhati perbankan Nyoman Sender menilai tren DPK mengalami kenaikan seiring meningkatnya suku bunga simpanan selaras kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.  Suku bunga acuan BI kini di posisi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen. “Kenaikan suku bunga simpanan telah mendorong sebagian masyarakat menyimpan uangnya di bank,” terangnya.

Mengutip laman LPS, LPS juga mempertahankan Tingkat Sunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6, 75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat SSK; mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan; memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.

LPS mencatat dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada Juni 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening. Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.

Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengimbau kepada para nasabah bank untuk tidak tergiur suku bunga tinggi dan diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Imbauan ini sebagai antisipasi ketika bank mengalami kebangkrutan, maka simpanan nasabah tetap terjamin sesuai syarat-syarat penjaminan LPS.

Haritzon mengatakan, masyarakat kini harus mengetahui agar simpanannya dijamin LPS, maka para nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syarat-syarat tersebut ialah 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, Tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.

Ia pun menerangkan tingkat suku bunga simpanan, jauh di atas suku bunga penjaminan maka menyebabkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS karena melebihi suku bunga yang ditentukan.

“Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan suku bunga tinggi, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, kepada nasabah. Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya,” sarannya.

Kendati demikian LPS menegaskan kepada bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi agar ada keadilan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS. ”Bank yang menawarkan suku bunga tinggi harus transparan kepada nasabah soal hal ini. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanan dengan pilihan bunga tinggi melebihi bunga jaminan LPS tersebut tidak dijamin oleh LPS. Penjaminan LPS sendiri maksimal sebanyak Rp 2 miliar per nasabah per bank. *dik