Denpasar (bisnisbali.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IWA beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. IWA merupakan penanggung jawab pada CV NKM yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.
“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 10 Juli 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar.
IWA melalui CV NKM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).
“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp180.438.137 (seratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkap Nurbaeti Munawaroh.
Atas perbuatannya tersebut IWA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila IWA melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) IWA tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti. *dik