Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Rapat paripurna penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan penandatangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan persidangan dengan agenda Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Rapat Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. “Kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada yang terhormat Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Gianyar yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA Dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Sebagaimana telah kita saksikan bersama bahwa secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar, yang telah menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Dan Rancangan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. “Ini untuk selanjutnya disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,”jelasnya.
Hal ini adalah sebagai bukti bahwa Dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya. “Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang terhormat yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Dan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023,” jelas Bupati Mahayastra.
Satu hal yang sangat membanggakan adalah adanya peningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui sentuhan program prioritas yang sungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar yang kita cintai dan banggakan.Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan adalah merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap kita aktualisasikan kedalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Perlu disadari penerimaan pendapatan daerah di tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2023 masih terbatas dan di satu sisi kebutuhan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga meningkat, maka saya senantiasa akan mengajak dan mendorong peranan dunia usaha dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam segala bidang pembangunan dengan menanamkan rasa ikut memiliki terhadap hasil-hasil daripada setiap pembangunan.
Dengan adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, maka pembangunan yang sedang dan akan kita laksanakan, akan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang telah ada.
Dengan demikian, berhasil atau gagalnya pembangunan, tergantung dari kerjasama kita semua dan tentunya dengan adanya dukungan masyarakat. Kita menginginkan berhasil membawa masyarakat Gianyar untuk meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut. Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab kita masing–masing akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita.
Pada akhirnya buah pengabdian kita akan dirasakan oleh masyarakat, apakah perbuatan kita berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat atau sebaliknya. “Oleh karena itu saya akan senantiasa berbuat maksimal untuk rakyat Gianyar dengan memanfaatkan segala potensi yang ada secara optimal,” tuturnya.
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta
menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati Bersama
antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Ini untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar
penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD
yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024,
Kebijakan pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon
Anggaran. Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dalam
lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota Kesepakatan
ini. “Demikianlah Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024,” ucap Tagel Winarta. *kup