Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Tim Satpol PP melakukan pengawasan pembangunan fasilitas pariwisata dan memberikan peringatan keras pemilik bahan material yang di tempatkan di Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Raya Ubud. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Kamis (20/7) mengatakan dalam pengawasan tersebut puluhan petugas Satpol PP membantu membersihkan material batako yang ditempatkan di Fasum tersebut.
Diungkapkannya, penempatkan material bangunan di Fasum melanggar ketertiban umum. “Petugas Satpol PP telah memberikan peringatan keras karena pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di Fasum seperti batako dan batu bata,” ucapnya.
Watha menjelaskan bahan bangunan tersebut ditempatkan di atas trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. “Pemilik bahan bangunan sudah diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Kasat Pol PP memaparkan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan material bangunan ini selain menganggu pemakai jalan serta membuat lingkungan kumuh.
Made Watha menambahkan setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah mulai membersihkan material bangunan di fasum dengan batas waktu pembersihan hanya 1 x 24 jam. Puluhan petugas Satpol PP juga turut membantu pembersihan material batako yang berjumlah sekitar 200 biji sehingga tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki di Wilayah Ubud. “Pembersihan Fasum dari material bangunan untuk menciptakan kota yang bersih, asri, nyaman dan indah,” tegasnya. *kup