Denpasar (bisnisbali.com)-Setelah adanya penataan reklame di Kota Denpasar beberapa tahun lalu, perolehan pajak reklame belum kembali pulih. Sejumlah anggota DPRD Denpasar mendorong OPD melakukan validasi secara langsung ke lapangan terhadap objek pajak yang ada sehingga perolehan pajak dari reklame bisa ditingkatkan.
Usulan itu disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Denpasar melalui anggotanya, I Made Sukarmana, S.H., Kamis (13/7). Dikatakannya, pemerintah melalui OPD terkait bisa melakukan validasi objek pajak reklame di lapangan. Selain itu, OPD terkait diharapkan menerbitkan surat pemberitahuan terhadap pajak-pajak yang akan segera berakhir, sehingga bisa dilakukan perpanjangan. Dengan demikian objek pajak tidak akan bisa bebas dari kewajiban membayar pajak.
Bukan hanya itu, beberapa pajak yang masih berutang bisa langsung dilakukan penagihan. Bila pola ini dilakukan, perolehan pajak reklame dipastikan akan meningkat, sehingga berdampak pula terhadap pendapatan daerah itu sendiri. “Bila ada yang nunggak, langsung tagih saja,” tegas Sukarmana.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar secara berkelanjutan melakukan pemantauan potensi-potensi pajak baru, termasuk potensi pajak reklame. Kepala Bapenda Denpasar I G.N. Edy Mulya menilai perkembangan perolehan pajak hingga semester pertama tahun 2023 cukup baik.
Pihaknya sepakat terus melakukan monitoring potensi pajak daerah, bukan saja dengan cara manual, tetapi juga digitalisasi. “Dalam dua bulan ini tim kami sudah mendatangi pintu ke pintu lokasi pajak, hotel dan restoran. Terus masuk ke hotel untuk coklit (pencocokan dan penelitian) dan validasi transaksi yang berjalan di hotel,” ujarnya.
Melalui pola tersebut, dalam hal pajak reklame mulai ada harapan baru. Pada APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023, perolehan pajak reklame dipastikan bisa meningkat. Dengan catatan, beberapa regulasinya harus disiapkan, sehingga apa yang menjadi harapan bersama bisa terealisasi. “Artinya, regulasinya perlu kita siapkan dulu, sehingga potensi itu bisa kita realisasikan,” jelas Edy Mulya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan proses terhadap outlet-outlet gerai minimarket yang juga menjadi potensi pajak reklame. Sedikitnya sudah 55 outlet yang telah melakukan pendekatan untuk proses perizinan. Dengan mengantongi izin maka outlet tersebut akan menjadi potensi pajak. *wid