Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terwujud, Dewan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terwujud, Dewan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah
sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketua Pansus, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Swarjaya Kamis (13/7) mengatakan dewan yang tergabung dalam Tim Pansus memberikan atensi khusus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga akhirnya bisa disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Gianyar Rabu (12/7).
Swarjaya mengungkapkan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan seluruh
ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.
Dijelaskannya, seluruh ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang dimiliki Kabupaten Gianyar sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Gianyar tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada
prinsipnya secara substantif dan muatan hukum pasal demi pasal, DPRD
Kabupaten Gianyar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wayan Swarjaya yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Gianyar menyampaikan ada beberapa catatan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam 1 Peraturan Daerah akan memudahkan kita dalam penerapan dan pengawasan. Pemerintah Daerah masih diberikan ruang untuk menentukan objek pajak yang akan dipungut atau tidak dipungut pajak daerah atau retribusi daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Pemerintah Daerah diberikan kebebasan untuk menentukan besaran tari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai batas minimal dan batas maksimal tarif ditetapkan dalam Perbub,” jelas Politisi PDI Perjuangan asal Desa Batubulan Kangin.
Wayan Swarjaya menambahkan khusus untuk pengecualian dari objek BPHTB sesuai pasal 10 ayat (4) huruf h agar diatur dengan Peraturan Bupati dengan indikator yang jelas.
Terhadap retribusi perijinan tertentu khusus untuk penggunaan tenaga
Kerja asing agar Peraturan Bupati tentang pengaturan tarif disesuaikan
dengan Perundang- Undangan dan pengawasan dilakukan secara
maksimal.*kup

Tim Pansus memberikan atensi khusus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga akhirnya bisa disahkan menjadi Perda.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer