Gianyar (Bisnis Bali.Com)-
Maraknya pemasangan bener iklan dari berbagai merek di jalur pariwisata seperti Blahbatuh, Tegallalang dan Tampaksiring membuat Satpol PP geram. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (11/7) mengatakan tim dari Satpol diturunkan untuk menertibkan bener dan spanduk iklan yang melanggar Perda dan kembali marak dipasang di tiga wilayah kecamatan tersebut.
Watha mengungkapkan dalam kegiatan penertiban Petugas Satpol PP menemukan bener usaha dan produk berbagai merek yang melanggar Perda. Lokasi penertiban di sepanjang jalan yang melalui tiga kecamatan meliputi Blahbatuh, Tegallalang dan Tampaksiring.
Dijelaskannya, Tim Satpol PP yang turun menertibkan puluhan bener dan spanduk karena dipasang bukan pada tempatnya. Bahkan bener dan spanduk ada dipasang di pohon perindang. ” Dari penertiban tersebut, puluhan bener dan spanduk berhasil diamankan Petugas Satpol PP,” ucapnya
Dipaparkannya, pemasangan bener pada pohon perindang tentu merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar. Di samping tidak berizin, bener tersebut juga di pasang pada tiang listrik dan rambu lalu lintas.
Made Watha menekankan pemasangan bener tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan spanduk dan bener ini membuat pemandangan menjadi kumuh dan kotor.
“Ini sangat menganggu tampilan keindahan kota, maka satpol turun melakukan penertiban di tiga kecamatan yang kembali dijamuri pemasangan bener dan spanduk iklan,” tegasnya. *kup