Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam rangka menjaga keberlanjutan (sustainability) pengembangan layanan transaksi QRIS untuk masyarakat, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen.
Selanjutnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesui dengan diharapkan, yaitu tidak dikenakan kepada konsumen melalui tambahan biaya/surcharge, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memastikan agar merchant/pedagang yang bekerja sama tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Demikian disampaikan plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, AA. Diah Utari di Denpasar, Selasa (11/7). Ia menerangkan, QRIS sejak diluncurkan pada 2019 mendapatkan respon yang positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk usaha mikro (UMi). Hal ini tercatatat dari 26 juta pedagang/merchant QRIS, di mana 60 persennya merupakan UMi.
Demikian pula dengan pertumbuhan merchant QRIS di Bali pada Mei 2023 yang tumbuh 42 persen (yoy) mencapai 666.733 merchant. “Dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat. Per Mei 2023, pengguna QRIS di Bali mencapai 742.809 atau tumbuh 99 persen year on year (yoy).
Diah Utari lebih lanjut menjelaskan untuk akselerasi pengunaan QRIS, BI secara konsisten melakukan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS. Antara lain melalui perluasan QRIS cross border dan inovasi QRIS untuk tarik tunai ataupun transfer.
Terkait pengenaan MDR, Diah Utari mengakui, sebelumnya telah diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial, sedangkan untuk merchant usaha mikro (UMi) baru diberlakukan penyesuaian per 1 juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar 0,3 persen. Kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibanding biaya MDR pada metode pembayaran lainnya misalnya kartu debit maupun kartu kredit yang bisa mencapai 3 persen.
Ia pun berharap, penyesuaian MDR ini diharapkan pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan khususnya Bali. *dik