Tabanan (bisnisbali.com)–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan penghapusan tenaga honorer (non-ASN) pada November 2023 mendatang tidak akan berdampak pada PHK massal. Meski begitu, opsi yang sedang disiapkan saat ini hasilnya mungkin tak bisa menggembirakan beberapa pihak.
Demikian diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai kegiatan ‘’Menyapa ASN’’ di Gedung Kesenian Ketut Maria, Kabupaten Tabanan, Jumat (7/7). Kedatangan Menpan RB diterima Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M. Turut hadir Wabup Edi Wirawan, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para Asisten Setda, para Kepala OPD serta para ASN di lingkungan Setda Tabanan.
Azwar Anas menerangkan, Kemenpan RB saat ini sedang mencari opsi terbaik untuk mengantisipasi wacana penghapusan tenaga honorer secara nasional. Pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia untuk mencari jalan tengah mencegah terjadinya PHK massal. Akan tetapi opsi tersebut mungkin tidak menggembirakan bagi beberapa pihak.
“Pada prinsipnya opsi yang dipilih nanti adalah tidak mengakibatkan adanya PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran yang signifikan dan tidak ada pengurangan pendapatan non-ASN. Mudah-mudahan opsi tersebut bisa rampung sebelum November nanti,” kilahnya.
Sebenarnya, lanjut Menpan RB, penghapusan tenaga honorer atau non-ASN sudah diwacanakan sejak lima tahun lalu atau pada 2018. Namun, ternyata dari 400 ribuan tenaga non-ASN yang tercatat saat itu, bukannya semakin berkurang tapi jumlahnya justru bertambah menjadi 2,4 juta orang.
Di sisi lain, tahun ini Kemenpan RB juga telah mempersiapkan formasi lowongan CPNS. Jumlahnya sekitar 1.030.000 orang, tidak termasuk beberapa kementerian dan lembaga yang belum mengajukan formasi kepada Kemenpan RB.
Formasi lowongan tersebut bermacam-macam. Misalnya tenaga kesehatan dan guru yang menjadi prioritas ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), komposisinya 80 persen P3K dan 20 persen lulusan baru. ‘’Ke depannya mudah-mudahan secara bertahap porsi untuk P3K akan terus berkurang, sedangkan porsi lowongan bagi lulusan baru bisa bertambah,’’ tutup Azwar Anas. *man