Denpasar (bisnisbali.com) –Peningkatan sektor ekonomi kreatif maupun usaha kerakyatan sangat diperlukan karena penuh inovasi. Keberadaan ekonomi kreatif diprediksi kian tumbuh di era endemi saat ini dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah yang terus menumbuhkan ekonomi kreatif di berbagai subsektor. Peran pemerintah sangat penting mengingat ekonomi kreatif sangat berperan ke depannya bagi kebangkitan ekonomi pascapandemi.
Peran pemerintah di antaranya perlu adanya tempat yang menghubungkan antara suplai dan demand pelaku ekonomi kreatif. Oleh karenanya industri perbankan diharapkan makin banyak menyentuh sektor usaha kerakyatan termasuk ekonomi kreatif. “Perlu juga suatu daerah memiliki ekonomi kreatif unggulan. Potensi-potensi terbaik ekonomi kreatif termasuk SDM-SDM terbaik maupun usaha perlu terus dikembangkan,” ujarnya.
Ia pun menilai peningkatan sektor ekonomi kreatif sangat diperlukan karena ekonomi kreatif masyarakat sangat banyak dan penuh inovasi. Ekonomi kreatif perlu mendapat sentuhan kredit perbankan agar bisa menjadi kuat dan mendorong daya saing terutama saat pandemi. Mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.
“Kondisi yang terjadi saat ini ada tiga yaitu sebelum ada pandemi, new normal (adaptasi baru di tengah covid) dan pascanormal (masyarakat sudah hidup terbiasa dengan covid dan menggunakan protokol kesehatan). Saat inilah ekonomi kreatif akan menjadi hal yang dibutuhkan,” terangnya.
Pemerhati ekonomi lainnya, Bhima Yudhistira sependapat, inovasi ekonomi kreatif tumbuh signifikan sesuai kebutuhan masyarakat. Berbagai produk kini bermunculan, termasuk sistem pembayaran yang mengarah ke digital. Untuk mendukung tersebut, peran serta perbankan sangat diperlukan dalam hal pemberian kredit sehingga sektorini tidak lagi dipandang dianaktirikan. “Pemerintah sebaiknya juga makin memperbanyak sektor ekonomi kreatif sehingga kredit bank bisa masuk membiayainya,” katanya. *dik