Denpasar (bisnisbali.com) – Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sepanjang 2019-2022 di Bali terdapat 4 BPR yang dilikuidasi yaitu PT BPR Legian dengan tanggal CIU 21 Juni 2019, PT BPR Calliste Bestari tanggal CIU 13 Agustus 2019, PT BPR Sewu Bali tanggal CIU 2 Maret 2021 dan PT BPR Pasar Umum tanggal CIU 25 November 2022.
Bangkrutnya BPR tersebut tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di lembaga perbankan. Namun, tidak demikian bagi Yuliana yang merupakan nasabah BPR Pasar Umum (BPU) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 November 2022.
Yuliana yang kesehariannya sebagai penjahit pakaian yang membuka usahanya di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar, Bali ini mengakui, sudah menjadi nasabah di BPU kurang lebih 16 tahun lebih. Uang hasil jerih payahnya dari menjahit didepositokan di BPU sebagai bekal di usia tua dan persiapan kebutuhan lainnya. Dana yang didepositokan kurang lebih Rp 46 juta.
Selama menjadi nasabah di BPU, Yuliana tidak pernah memiliki pikiran BPR akan bangkrut. Ia mengetahui jika BPU dilikuidasi pun dari group WhatsApp. Pada saat mendapatkan informasi jika BPU bangkrut, ia tidak memungkiri ada rasa ketakutan uang depositonya akan hilang atau tidak diganti. Namun kekhawatiran tersebut berangsur sirna karena ada kepastian dari LPS yang menjamin dana simpanannya.
Ia pun menyambut gembira, ternyata dalam proses pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan tidak ada kendala, bahkan banyak terbantukan oleh tim LPS sehingga depositonya pun kini telah kembali dengan cepat tidak sampai tiga bulan. Kendati sempat ada ketakutan dana depositonya lenyap akibat bank bangkrut, tidak membuat Yuliana merasa trauma untuk menyimpan dananya kembali di bank. Terbukti uangnya kembali didepositokan di bank. Ia meyakini dananya di bank akan dijamin LPS, selain tentunya alasan lebih aman bila disimpan di bank. Sistem keamanan di bank lebih ketat dan terjamin, sehingga terhindar dari bahaya pencurian bila disimpan di rumah.
Berdasarkan pengalamannya menjadi nasabah bank bangkrut, Yuliana mengakui mengambil hikmah yaitu nasabah sebaiknya lebih jeli dan cermat dalam memanfaatkan berbagai layanan perbankan dan tidak usah takut menyimpan dana di bank. Pastikan bank menjadi peserta penjaminan LPS dan tanyakan tingkat bunga yang mereka tawarkan tidak melebihi TBP LPS.
Hal sama dirasakan nasabah BPU lainnya, Aris Prasetya. Bedanya ia mengenal BPU karena ibunya menjadi salah satu karyawannya dan mempercayakan dana keluarga untuk didepositokan. Ia bercerita keluarga memiliki dana deposito mencapai Rp 2,5 miliar yang dipecah menjadi dua karena sepengetahuannya LPS hanya menjamin simpanan maksimal sebanyak Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kendati demikian, Aris sempat khawatir juga jika simpanan deposito keluarganya tidak bisa kembali apalagi sang ibu terkena autoimun ketika BPU dilikuidasi. Terlebih lagi sang ibu meninggal dunia sementara deposito masih atas nama almarhum ibunda.
Di tengah kebingungan tersebut, ia beryukur semua dipermudah dan terbantukan oleh LPS yang tidak mempersulit dan seluruh proses diserahkan ke bank pembayar. Dari bank pembayar selanjutnya meminta pada Aris untuk mengurus surat penetapan pengadilan karena surat ahli waris yang dari Kantor Camat belum dipercaya, sehingga tetap dimintakan surat ahli waris dari pengadilan.
Setelah semua itu selesai diurus, terangnya, proses selanjutnya sangat mudah serta cepat, tidak ribet dan akhirnya deposito senilai Rp 2,5 miliar bisa kembali. Ketika bank bangkrut dan dilikuidasi, diakui pencairan dana deposito sangat mudah oleh LPS karena syarat jaminan LPS 3T terpenuhi tidak sampai 90 hari.
Ini pula membuat ia dan keluarga tidak trauma atau takut untuk menyimpan dananya di bank. Namun ia menitipkan pesan agar LPS terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait informasi apa saja yang dijamin LPS dan tidak terjebak penawaran bunga tinggi. Apalagi di Bali ada lembaga keuangan selain bank umum dan BPR yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan koperasi yang belum masuk dalam jaminan LPS.
Meningkatkan pemahaman masyarakat agar tingkat keyakinan tumbuh terhadap keamanan penempatan dananya di industri perbankan melalui adanya program penjaminan oleh LPS. Masyarakat mesti memahami bahwa LPS hanya menjamin simpanan (uang/dana) nasabah maksimal Rp 2 miliar dan ketika bank bangkrut.
Utamanya, para nasabah bank harus paham syarat-syarat penjaminan LPS, seperti tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.
Aris menilai pengetahuan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan sangat penting bagi stabilitas sistem keuangan, jika masyarakat semakin tahu dan paham bahwa simpanannya di bank aman dijamin LPS, maka kepercayaan nasabah terhadap perbankan juga semakin kuat.
Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat LPS Haydin Haritzon saat presentasi dengan media di Four Point Hotel, Seminyak Kuta, Badung, Bali memaparkan, sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 119 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS. Sementara itu, jumlah bank yang masih dalam proses likuidasi adalah sebanyak 4 BPR/BPRS yaitu PT BPR Utomo Widodo (Ngawi, Jawa Timur), PT BPRS Asri Madani Nusantara (Jember, Jawa Timur), PT BPR Pasar Umum (Denpasar, Bali), dan PT BPR Bagong Inti Marga (Banyuwangi, Jawa Timur).
Adapun untuk bank yang telah selesai proses likuidasinya adalah sebanyak 115 Bank terdiri dari 1 Bank Umum, 102 BPR dan 12 BPRS.
Ia pun menyarankan pihak bank sebaiknya memberikan informasi lengkap dan utuh ke pada masyarakat, khususnya mengenai perlindungan LPS agar mereka tidak ragu dan merasa nyaman dan aman untuk menyimpan dananya di bank. Ini selaras dengan tujuan dan maksud dibentuknya LPS yaitu memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah ketika bank bangkrut dan menghindari terjadinya rush (penarikan dana nasabah besar-besaran). Saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Termasuk perbankan wajib menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.
Haritzon juga berharap kepada para nasabah bank untuk tidak tergiur suku bunga tinggi dan diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Imbauan ini sebagai antisipasi ketika bank mengalami kebangkrutan, maka simpanan nasabah tetap terjamin sesuai syarat-syarat penjaminan LPS.
Disebutkan masyarakat kini harus mengetahui agar simpanannya dijamin LPS, maka para nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syarat-syarat tersebut ialah 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, Tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.
Dianjurkan data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. Ia pun menerangkan tingkat suku bunga simpanan, jauh di atas suku bunga penjaminan maka menyebabkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS karena melebihi suku bunga yang ditentukan.
Kendati demikian LPS kembali menegaskan kepada bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi agar ada keadilan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS. ”Bank yang menawarkan suku bunga tinggi harus transparan kepada nasabah soal hal ini. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanan dengan pilihan bunga tinggi melebihi bunga jaminan LPS tersebut tidak dijamin oleh LPS.
“Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan suku bunga tinggi, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, kepada nasabah. Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya,” sarannya.
Penjaminan LPS sendiri maksimal sebanyak Rp 2 miliar per nasabah per bank. Mengacu pada data dari laman LPS, adapun suku bunga yang dijamin oleh LPS yaitu 4,25 persen untuk bank umum, dan Valuta Asing (Valas) sebesar 2,25 persen per April 2023. Sementara itu, dilansir dari situs web LPS, suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS yaitu hingga 6,75 persen.
Haritzon menambahkan nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Selanjutnya, masyarakat juga diharapkan bisa mengunjungi berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat. Di website LPS juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T sehingga masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak.
“Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” ujarnya.
Di sinilah kata dia, edukasi LPS terus dilakukan agar pengetahuan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan bisa meningkat. Itu sangat penting bagi stabilitas sistem keuangan, jika masyarakat semakin tahu dan paham bahwa simpanannya di bank aman dijamin LPS, maka kepercayaan nasabah terhadap perbankan juga semakin kuat.
LPS juga berharap dapat berperan dalam melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga angka rekening tidak layak membayar akibat bunga simpanan di atas bunga LPS bisa ditekan persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar ini sebesar 76 persen disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP.*dik