Denpasar (bisnisbali.com) – PLKK merupakan pelaksana pelayanan pengobatan dan perawatan program JKK tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang mampu memberikan upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.
“PLKK ini tersebar di seluruh wilayah khususnya di Bali. Cukup menunjukan kartu kepesertaan, sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya, karena ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno.
Aplikasi e-PLKK adalah sistem yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Aplikasi e-PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan.
Ia mengungkapkan untuk menumbuhkan awareness Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan, dan PLKK/PLKB terhadap, dan agar pemberi kerja, PLKK/PLKB, Serikat Pekerja/Buruh dan stakeholder dapat mengetahui informasi terkini tentang manfaat, perlindungan/pelayanan BPJS Ketenagakerjaan perlu peran aktif serikat pekerja untuk perlindungan pekerja di Provinsi Bali, agar memastikan seluruh perusahaan di Provinsi Bali telah mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kuncoro hal ini disampaikan dalam rangka koordinasi penjaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. TASPEN (Persero), dan PT. ASABRI (Persero) sebagai badan penyelenggara bekerja sama dengan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja.
Ia mengatakan pihaknya selalu proaktif dalam menghadirkan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Ditambahkan sesuai Surat Edaran Direktur Pelayanan dan Direktur Kepesertaan Nomor: SE/3/022023 tentang Optimalisasi Pelayanan Dalam Mendukung Strategi Kepesertaan.
Kuncoro menyampaikan pentingnya layanan yang diberikan oleh Provider Rumah Sakit, dalam penanganan kasus Kecelakaan Kerja peserta.Tujuannya untuk memudahkan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko dan juga sebagai langkah kepedulian BPJAMSOSTEK kepada peserta.“BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada seluruh peserta,” tuturnya.
Kuncoro juga menambahkan Optimalisasi Pelayanan Dalam Mendukung Strategi Kepesertaan berbunyi ”Kantor
Cabang melakukan perluasan PLKK dengan semua fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan
pelayanan terhadap ekosistem desa dan pasar serta memprioritaskan wilayah dengan kasus klaim tertinggi atau density kepesertaan tertinggi.”
Aplikasi e-PLKK adalah sistem yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan, melaporkan kasus kecelakaan yang mendapatkan pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan dan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Aplikasi e-PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan