Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSatpol PP Tertibkan Gepeng dan Pengamen Cilik di Perempatan Ketewel

Satpol PP Tertibkan Gepeng dan Pengamen Cilik di Perempatan Ketewel

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Keberadaan gelandang dan pengemis (gepeng) yang berkedok sebagai pengamen cilik kembali menjamur di Kawasan Jalan By Pass IB. Mantra. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Senin (26/6) mengatakan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan wisatawan Satpol PP Kabupaten Gianyar membersihkan kawasan traffic light Ketewel ini dari gepeng dan pengamen cilik.
Diungkapkannya, Tim Satpol PP turun melakukan penertiban mendapati keberadaan pengamen cilik ini berkeliaran di kawasan traffic light Ketewel. Keberadaan gepeng ini telah menganggu ketertiban umum. “Untuk itu, petugas Satpol PP diperintahkan untuk mengamankan gepeng dan pengamen di traffic light yang sangat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan wisatawan,” ucapnya.
Dipaparkannya, pemerintah bersama masyarakat mesti memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada wisatawan. Ini dikarenakan Gianyar sebagai destinasi terbaik wajib menampilkan lingkungan yang bersih dan tidak kumuh.
Untuk itu Satpol PP Kabupaten Gianyar menurunkan tim untuk menertibkan para gepeng dan pengamen cilik yang kedapatan mengemis di Wilayah Ketewel. “Gepeng dan pengamen ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami tertibkan demi Gianyar aman dan nyaman,” tegas Watha.
Tim Satpol PP yang diturunkan berhasil menjaring 3 pengamen cilik, dan 2 orang gepeng dewasa. Ini diantaranya pengamen cilik Ketut Tirca perempuan (7) asal Pedahan Tianyar Karangasem diamankan bersama orang tuanya Wayan Sukeh (31) yang juga sebagai gepeng.
Sementara itu dua pengamen cilik Kadek Kicen laki laki (8) dan Kadek Sarini perempuan (12) asal Munti Karangasem diamankan bersama orang tuanya Nengah Suar (30) yang juga sebagai gepeng. Dari penertiban 3 pengamen cilik ini Satpol PP mengamankan 2 buah ukulele sebagai barang bukti. “Ketiga pengamen cilik diamankan karena melakukan pelanggaran pengamen di traffic light,” ucapnya.
Made Watha menambahkan setelah didata para gepeng dan pengamen cilik tersebut selanjutnya dibina di Kantor Satpol PP sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya untuk mengamen, mengemis atau meminta-minta. Para pengamen cilik ini diharapkan tidak lagi disuruh meminta- minta oleh orang tuanya melainkan bisa mengenyam pendidikan sesuai hak setiap warga negara. “Setelah dibina, para gepeng ini akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” tegasnya. * kup

Para pengamen cilik dan gepeng diamankan di Perempatan Ketewel Jalan By Pass IB. Mantra.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer