Denpasar (Bisnis Bali.com) –
Seorang warga negara asing (WNA) bernama Giorgio Sciarrettta melaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai Notaris. Perkenalan mereka berdua melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial sekitar bulan September 2020, seiring berjalannya waktu saling bertukar kontak dan memutuskan untuk bertemu.
Setelah merasa kian dekat, keduanya sepakat untuk bertemu di rumah kontrakan Bule yang berasal dari Italy tersebut di kelurahan Benoa,Kuta Selatan. Singkat cerita mereka berduapun melakukan obrolan tentang investasi.
“Dia meyakinkan saya dengan mengatakan investasi ini aman, beberapa teman-teman pengusahanya yang ada di Yogyakarta juga ikut. Nanti apabila ada yang memerlukan dana, kita bisa memberikan pinjaman kepada orang tersebut dan orang tersebut nantinya akan mengembalikan uang kita serta di tambah juga mendapat keuntungan,” ungkapnya.
Bule yang berprofesi sebagai pelukis ini juga dibuatkan perjanjian kerjasama usaha investasi simpanan berjangka pada tanggal 2 November 2022 dan hanya disuruh menandatangani saja dengan keuntungan sebesar sepuluh persen (10 persen) sampai lima belas persen (15 persen) dari total keseluruhan investasinya, dibayarkan di bulan berikutnya setiap tanggal 10, 20 dan 30.
“Pada bulan November dan Desember 2020 secara bertahap saya mentrasfer uang ke rekening BCA sejumlah Rp 140.000.000,- serta ke rekening Bank Sinar Mas dengan jumlah Rp.714.000.000,-, maka totalnya menjadi Rp 850.000.000,- yang saya keluarkan,” tambahnya.
Pada awalnya, semua berjalan lancar terlihat dari keuntungan yang dia peroleh sebanyak empat kali dari bulan November 2020 sebesar Rp 86.000.000,- dan bulan Januari 2021 sejumlah Rp.19.000.000,-. Hingga akhirnya bule tersebut tidak lagi menerima keuntungan yang seharusnya ia terima di tanggal 20 Januari 2021 sampai saat ini.
“Karena tidak ada kabar lagi mengenai uang yang sudah saya investasikan, saya pun pergi ke Yogyakarta untuk mengeceknya dan menemui seseorang disana, ternyata orang itu mengatakan tidak ada investasi seperti yang dijanjikan yang ada hanya Arisan Online. Saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendapatkan kembali hak saya”. Terang bule yang fasih berbahasa Indonesia tersebut.
Institute Of Justice Law Firm kantor hukum yang beralamat di taman Griya jimbaran ditunjuk langsung oleh Jojo panggilan akrab beliau sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan nomor : LP/B/43/I/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 24 Januari 2023.
Ditemui di tempat conference dengan para awak media pada Kamis (22/6). Salah satu kuasa hukum Jojo berharap kasus yang menimpa kliennnya tersebut, bisa segera di proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini dan kliennya sudah terlalu lama bersabar menunggu dari dua tahun yang lalu kasus ini telah berjalan.
“Untuk kasus yang kami laporkan sekarang masih proses menunggu gelar perkara untuk ditetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Saya juga mewakili klien berharap sangat kepada pihak kepolisian agar bertindak secara tegas serta masalah ini segera mendapatkan titik terang karena klien kami mengalami kerugian sangat besar atas dijanjikan investasi tetapi malah dialihkan ke arisan bodong tanpa sepengetahuannya,” Tutup Putu Parama Adhi Wibawa. *Kup