Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliInovasi Ucok, Pekerja Formal dan Informal di Badung Terlindungi Jamsostek

Inovasi Ucok, Pekerja Formal dan Informal di Badung Terlindungi Jamsostek

Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bukti negara hadir untuk rakyat melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok). Inovasi pro rakyat ini, merupakan berkah pasca pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.

Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim di Badung, melalui jaminan sosial tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal. Yang mana, melalui inovasi Ucok ini, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan., mengatakan program Ucok ini, merupakan jaminan sosia tenaga kerja, yang  fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung. Dijelaskan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung, Seperti tenaga kontrak di kabupaten Badung dengan total 7826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung. “Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung,”ucapnya.

Kemudian berikutnya yang kedua untuk tenaga formal lain yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih se kabupaten Badung yang telah ada SK Bupati Badung. Termasuk juga Pemangku pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2624 orang.

Sementara rancangan untuk tahun 2023 ini, kembali Bupati Badungakan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Bahkan, saat ini sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup). Yang mana, untuk anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover. Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar pura kahyangan tiga prajapati, termasuk balian. Pemberian jaminan sosial tenaga kerja untuk sektor informal ini kata dia, ditegaskan dengan Perbup yang dipertanggungjawabkan oleh bendesa adat dan diketahui oleh Dinas Kebudayaan.

Untuk anggaran, beban tugas dari pemerintah kabupaten Badung, dengan nilai hampir Rp 30 miliar hingga tahun 2026. “Untuk tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 30 ribu di anggaran perubahan. Untuk tahun 2024, akan ditarget sebanyak 60 ribu. Ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026, dengan target bisa tercapai 150 ribu krama tercover jaminan tenaga kerja sosial.

Deputi Direktur BPJamsostekWilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi pengabdi agama adat dan budaya di Kabupaten Badung.

Yang tidak kalah penting, katanya, masih banyak para pekerja rentan yang tersebar di masing-masing desa belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Kuncoro, jika semakin banyak peserta yang memiliki kesadaran menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri, misalnya petani dan pedagang, tentu akan lebih baik lagi.

“Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, maka ketika terjadi risiko sudah memberikan perlindungan untuk keberlangsungan anak-anaknya juga. Ini cara baru untuk memutus rantai kemiskinan,” katanya.

Ia mengatakan akan sayang jika program yang mulia ini tidak diikuti disebabkan masih rendahnya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Pihaknya menilai salah satu cara ampuh untuk menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek melalui “story telling” dari mereka yang telah merasakan manfaat perlindungan jamsostek.

Belum lama ini, juga telah ditandatangani nota kesepahaman untuk mendorong kepesertaan dari ekosistem desa di Provinsi Bali. Pemerintah daerah juga dapat menunjukkan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja sektor informal yang tentunya disesuaikan dengan PAD yang dimiliki, seperti di Kabupaten Badung sudah menganggarkan dari APBD untuk kepesertaan dari kalangan petani. “Pada kesempatan ini kami sampaikan manfaat yang telah kami bayarkan di Kabupaten Badung sebesar 7.580 klaim, dengan nilai totalnya Rp 97,7 miliar dan Rp 1,4 miliar kita bayarkan untuk beasiswa kepada 121 anak didik dari tingkat TK hingga Universitas. Dan hari ini kita menjadi saksi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi sektor adat dan ini merupakan kebijakan yang luar biasa,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer