Mangupura (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok). Inovasi pro rakyat ini digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.
Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim di Badung, melalui jaminan sosial tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal. Yang mana, melalui inovasi Ucok ini, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan mengatakan, program Ucok ini, merupakan jamsostek yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung. Dijelaskan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung.
Tenaga kontrak di Badung dengan total 7.826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung. “Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung,” ucapnya.
Berikutnya tenaga formal yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih yang telah ada SK Bupati Badung. Termasuk juga Pemangku pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2.624 orang.
Dikatakannya, tenaga kontrak di 2022 sudah 100 persen tercover jamsostek. Di 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover. Bupati Badung juga akan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Melalui Peraturan Bupati (Perbup), anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover. Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar pura kahyangan tiga prajapati, termasuk balian. Target 30 ribu tahun 2023 ini, untuk sektor-sektor peradatan informal ini, nantinya ini akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun.
“Termasuk juga serati atau tukang banten, pecalang, petugas pasar adat, tukang parkir adat, sekaa gong adat,” bebernya.
Selain sektor peradatan, juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar, petani, disabilitas, kelompok ternak, kelompok ikan maupun perangkat desa di bawah dinas PMD.
Kepala BPJamsostekCabang Bali Denpasar, Opik Taufik mengatakan ini akan menjadi percontohan untuk kabupaten-kabupaten lainnya, dan ini juga sudah menjadi program nasional. Pemerintah pusat memiliki banyak program dalam pengentasan kemiskinan. Salah satu yang penting adalah pemberian santunan bagi pekerja rentan. Langkah itu untuk meminimalisasi dampak sosial ekonomi, ketika pekerja rentan mengalami risiko.
BPJS Ketenagakerjaan juga diamanatkan tugas untuk memberikan beasiswa kepada anak peserta bukan penerima upah (BPU). Pemberian beasiswa ini bagi anak dari peserta pekerja informal yang meninggal dunia akibat risiko kerja.
“Beasiswa kita berikan dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi. Diberikan kepada dua orang anak. Tetapi misal dalam perjalanannya meninggal dunia dalam periode 3 tahun, meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka berhak atas beasiswa bagi anak, juga dua orang dari TK sampai Perguruan Tinggi,” bebernya.
Inilah salah satu upaya pemerintah, apabila terjadi risiko sosial, maka risiko sosial itu sudah ditanggulangi dalam jaminan sosial.*