Tabanan (bisnisbali.com) – Sebagai daerah lumbung pangan Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan tak luput dari dampak masifnya alih fungsi lahan pertanian selama ini. Itu terbukti dalam empat tahun terakhir, jumlah subak di Tabanan menciut akibat tidak lagi mampu berproduksi dan beralih fungsi menjadi permukiman.
Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, subak dibagi menjadi dua yakni subak basah dan subak abian. Saat ini jumlah subak basah sebanyak 233 titik, sedangkan subak abian terdapat 183 titik menyebar di sejumlah kecamatan.
Kabid Persubakan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan I Gede Bogorada, S.Pi., Senin (19/6), mengungkapkan dari jumlah tersebut satu subak telah berubah status dan satu subak telah hilang karena tidak lagi berproduksi. Perubahan status terjadi pada Subak Kendal Galiukir di Kecamatan Pupuan yang luasnya mencapai 55 hektar. Sebelumnya mengantongi status sebagai subak basah kemudian pada tahun 2020 lalu berubah status menjadi subak abian.
Sementara status subak yang hilang terjadi di Subak Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, yang luasnya mencapai 11 hektar. Hilangnya status subak untuk Subak Banjar Anyar terjadi pada tahun 2020 lalu, karena di lokasi tersebut tidak lagi mampu berproduksi hasil pertanian dan sudah beralih fungsi sebagai kawasan permukiman atau perumahan saat ini.
Dijelaskannya, perubahan status Subak Kendal Galiukir disebabkan kawasan tersebut mengalami kesulitan pengairan atau irigasi, sehingga budi daya tanaman padi yang dilakukan sebelumnya terpaksa diganti dengan jenis pengembangan tanaman lainnya. Sementara di Subak Banjar Anyar, seiring hilangnya subak maka pangempon di Pura Subak Banjar Anyar sudah diserahkan ke pihak adat Banjar Anyar.
“Perubahan status ini sudah diinfokan ke kami melalui surat resmi. Jadi, subak tersebut khususnya Subak Banjar Anyar tidak lagi tercatat sebagai penerima anggaran dalam upaya pelestarian subak saat ini,” tutur Bogorada.
Ditambahkannya, selama ini untuk menjaga atau melestarikan subak, Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali mengalokasikan anggaran rutin setiap tahun. Anggaran dari kabupaten mencapai Rp512 juta tahun ini atau mengalami kenaikan dibandingkan 2020 lalu yang hanya dialokasikan sebesar Rp459 juta. Dana tersebut diperuntukkan “Pengaci Pura Penyiwian Subak” di 62 lokasi pura subak.
Sementara Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Masing-masing subak mendapat Rp10 juta tahun ini. Dana tersebut di antaranya untuk bidang parahyangan, pawongan, dan palemahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing subak. *man