Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Untuk meningkatkan pendapatan daerah 2023, Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar dituntut bekerja keras menggarap wajib pajak (WP) baru. Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara Jumat (16/6) mengatakan dengan mendapatkan WP baru BPKAD akan mampu menerbitkan NPWPD Baru.
Diungkapkannya, untuk mencetak NPWPD BPKAD mesti mendata baik hotel restoran, vila, rumah makan, kos kosan dan lainnya yang belum menjadi wajib pajak. BPKAD wajib memastikan mereka masuk menjadi wajib pajak (WP).
Pebriantara menjelaskan aturan pemerintah menyebutkan BPKAD tidak serta merta harus mencari WP baru. “Untuk mengarahkan usaha menjadi WP Baru tentu wajib mengikuti acuan aturan,” ucapnya.
Dipaparkannya, ketika perusahaan memiliki pendapatan melebihi ketentuan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) maka perusahaan itu harus kena pajak. “Perhitungan pajak ini tentu mengacu pada aturan,” jelasnya.
Ditegaskannya, perusahaan yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 50 juta perbulan wajib membayar pajak ke daerah. “Ini dengan menerbitkan NPWPD,” tegasnya.
Putu Gede Pebriantara menekankan pajak ini tidak dikenakan ke pelaku usaha melainkan ke customer atau pengguna jasa mereka. Misalnya wisatawan yang makan di restoran dikenakan pajak 10 persen. “Berapa pun dititip pengenaan pajak 10 persen ini harus dilaporkan ke Pemerintah Darah lewat BPKAD,” tuturnya. * Kup