Denpasar (bisnisbali.com) – Restrukturisasi kredit dipandang sangat membantu bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Pemerhati ekonomi pun menyambut positif upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan memperpanjang restrukturisasi yang disebabkan oleh Covid-19 hingga tahun depan sambil menunggu kondisi normal. Seperti diketahui OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Pemerhati ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si. di Denpasar, Kamis (15/6) mengatakan, kebijakan pemerintah melalui OJK dengan masih memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2024 itu dilakukan, sebagai upaya melihat efek recovery dari kredit yang pernah disalurkan. Ini untuk memberikan stimulus bagi pelaku ekonomi terdampak Covid 19. “Kebjakan restrukturisasi pun tidak bisa dilihat secara temporary alias jangka pendek karena banyak penyesusaian. Sebab, belum ada yang bisa memprediksi waktu atau kapan berakhirnya Covid 19,” paparnya.
Ia menilai bila melihat data OJK Regional 8 Bali Nusra di mana restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp28,12 triliun atau turun sebesar 38,59 persen posisi April 2023 (Maret 2023: Rp28,90 triliun), maka sudah menunjukan tren perbaikan atau recovery. “Berbicara data sepertinya memang sektor-sektor usaha yang terdampak Covid-19 sudah mulai tampak ada tren recovery,” ujarnya.
Walaupun, sektor-sektor usaha terdampak covid-19 tersebut belum bila dikatakan stabil. ”Saya belum bisa mengatakan sektor usaha-usaha stabil, karena perlu analisis dan riset lebih lanjut. Tapi paling tidak ini arah yang cukup menggembirakan karena ada tren positif berdasarkan data terkait restrukturasi kredit tersebut,” jelasnya.
Disinggung adanya informasi sejumlah perbankan tampak belum ikhlas menjalankan perpanjangan restrukturisasi kredit? Krisna mengungkapkan tentu kembali lagi ke kebijakan internal dari bank tersebut. Bank tentunya memiliki dasar dan perhitungan tersendiri. “Tetapi kalau dari inividu saya, sebaiknya restructuring tetapi dilakukan terutama kepada debitur-debitur yang sangat terdampak dan hingga saat ini masih lemah sisi recovery-nya,” harapnya.
Berdasarkan informasi OJK, ada pun segmen yang bisa mendapatkan perpanjangan restrukturisasi memiliki kriteria antara lain, segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. OJK juga memastikan kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Agus Pande Widura (APW) menilai ada bank yang tidak ingin memperpanjang restrukturisasi kredit, dengan meminta debiturnya untuk menyudahi program ini. Perbankan yang meminta penghentian restrukturisasi kebanyakan swasta. Sedangkan bank BUMN diakui masih taat menjalankan kebijakan khusus yang diberikan pemerintah pusat. “Beberapa perbankan terkesan dalam tanda kutip meminta nasabah mereka melakukan pembayaran perbankan secara normal,” terangnya.
Alasannya karena kondisi perekonomian nasional yang kian pulih. Padahal, perekonomian nasional tidak bisa dijadikan sebagai parameter pemulihan Bali. Ia pun menegaskan pelaku usaha di Bali kondisinya masih dalam tahap pemulihan. “Kami agak berbeda dengan Indonesia, bukannya kami manja, tetapi memang karena didasari dari 70 persen penduduk di Bali ini sangat tergantung oleh pariwisata,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya memandang masih diperlukannya kebijakan-kebijakan khusus perbankan kepada pengusaha. Bukan hanya perbankan, tetapi juga mungkin dalam hal ini pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan-kebijakan, sehingga pelaku usaha di daerah ini bisa berdiri betul-betul 100 persen, baru ada aturan-aturan yang disesuaikan secara umum.*dik