Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar memberikan pengarahan kepada Panwaslu untuk betul- betul mencermati DPT guna memastikan kemungkinan adanya temuan kesalahan. Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Kamis, (15/6) mengatakan pencermatan terkait DPT menjadi antensi khusus Panwaslu bersama Bawaslu.
Hartawan mengungkapkan Panwaslu wajib mencermati DPSHP. “Setelah DPT ditetapkan kami di Kabupaten akan mencermati kembali DPT tersebut terkait dengan temuan temuan kita selama ini,” ucapnya.
Bawaslu Gianyar memberikan apresiasi terhadap Panwaslu Kecamatan karena telah berupaya secara maksimal dalam mengawal dan mencermati Daftar Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara lanjut ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan sampai saat ini akan ditetap menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ichal Supriadi yang merupakan Secretary General -Asia Democracy Network turut hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah hal yang penting karena merupakan salah satu pemenuhan hak dan negara telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut melalui Verifikasi Faktual (Verfak).
Ditambahkannya bahwa tugas Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pencermataan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih merupakan salah satu upaya penegakkan HAM.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menekankan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pengawas Pemilu pasca penetapan DPT Tahun 2024,
“Memastikan tidak ada satupun warga negara yang telah memenuhi syarat tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di Pemilu 2024 menjadi atensi khusus untuk pengawas pemilu terutama kelompok rentan seperti Kaum Marjinal, Disabilitas, masyarakat kesepekang (terkena hukum adat), daerah dengan tingkat mobilisasi perpindahan penduduk tinggi, masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan dan masyarakat usia lanjut,” tegas Ariyani.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar Ariyani juga menyampaikan beberapa agenda strategis yang dapat dilakukan oleh Jajaran Pengawas diantaranya Antisipasi pelaksanaan hak pilih bagi pemilih pindahan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, Melakukan Pengecekan Kembali Terhadap Saran Perbaikan DPSHP Akhir pada saat Pengumuman DPT
“Apabila Pasca Penetapan DPT masih ditemukan Pemilih yang MS belum terdaftar maka saran perbaikan kita adalah mengantisipasi agar saat pencoblosan Pemilih tersebut dapat menggunakan Hak Pilihnya dan Apabila Pasca Penetapan DPT masih ditemukan Pemilih TMS masih terdaftar, maka Pemilih tersebut ditandai untuk tidak diberikan surat pemberitahuan memilih, hal tersebut juga merupakan agenda strategis yang dapat kita lakukan nantinya,” tutup Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.* Kup