Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Babinsa Desa Puhu Ramil 1616-07/Payangan Serka I Gusti Kompyang Surya AP bersama Bhabinkamtibmas Desa Puhu Aiptu I Made Kereta, Kelihan Dinas Br. Penginyahan I Made Suastika beserta prajuru adat Br. Penginyahan didampingi Kades Puhu melaksanakan mediasi terkait Permasalahan/sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di desa adat/Br. Penginyahan antara kelompok warga Br. Penginyahan yang bersengketa dengan pihak Puri Payangan Rabu (14/6). Kegiatan mediasi ini bertempat di Kantor Desa Puhu Payangan.
Kades Puhu Bapak I Gede Beratha Aginawa mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Puri Payangan Cokorda Wisnu menyampaikan akan tetap memagari tanah sengketa yang diklaim sudah menjadi milik Puri Payangan.
Pihak kelompok warga yang diwakili kuasa hukum menyatakan tidak menerima tanah sengketa di pagar karena belum sah secara hukum (masih saling klaim).
Karena hasil dari mediasi belum tercapainya kesepakatan dan masih menunggu waktu pelaksanaan mediasi lanjutan dari kedua belah pihak. Pihak Tripides Puhu menyampaikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari supaya kedua belah pihak menahan diri serta mencari solusi yang terbaik (secara kekeluargaan).*kup