Tabanan Sosialisasikan Tatanan Baru Wisman di Bali

150
SE - Sekda Tabanan I Gede Susila melakukan pertemuan melalui zoom meeting menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Tabanan (bisnisbali.com) – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., diwakili Sekda Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., melakukan pertemuan secara hybrid melalui zoom meeting sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali, Rabu (14/6).

Bertempat di Tabanan Command Centre (TCC), acara dihadiri Asisten 2, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bidang dan OPD terkait di lingkungan Setda Tabanan secara langsung dan secara online oleh para Camat, Perbekel dan Jro Bendesa Adat di Tabanan.

Pertemuan ini juga sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali. Hal tersebut selain didasari SE juga melalui beberapa pertimbangan yang mendasari, salah satunya UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, mata uang, penguatan sektor sampai Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.

Hal ini juga memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus yang memiliki nilai adat istiadat yang tinggi, sehingga para wisatawan sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi.

Membacakan arahan Bupati Tabanan, Sekda Susila menyampaikan poin-poin yang menjadi kewajiban wisman di wilayah Bali termasuk di Tabanan. Antara lain kewajiban untuk memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Selain itu, bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

“Wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” paparnya.

Selanjutnya wisman selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah. Wisman juga diwajibkan berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai, tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.

“Mudah-mudahan nanti semuanya bisa membantu melalui kerja sama yang baik  atas turunnya edaran ini. Tabanan sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui. Sama-sama bergotong royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar. Kami berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentu dengan perilaku yang sesuai aturan,’’ ujar Susila.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan A.A. Ngurah  Agung Satria Tenaya, S.Sos., M.Si., menyatakan akan berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas atas segala pelanggaran yang dilakukan wisman sesuai Surat Edaran Gubernur Bali. *man