Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliLanggar Perda, Satpol PP Brangus Puluhan Bener Iklan

Langgar Perda, Satpol PP Brangus Puluhan Bener Iklan

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Maraknya pemasangan bener iklan dari berbagai merek di jalur pariwisata seperti Singapadu Sukawati membuat Satpol PP geram. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (13/6) mengatakan tim dari Satpol diturunkan untuk menertibkan bener dan spanduk iklan yang melanggar Perda.

Watha mengungkapkan dalam kegiatan penertiban Petugas Satpol PP menemukan bener usaha dan produk berbagai merek yang melanggar Perda. Lokasi penertiban di sepanjang Jalan Raya Singapadu Kecamatan Sukawati.
Dijelaskannya, puluhan bener dan spanduk ditertibkan karena dipasang bukan pada tempatnya. Bahkan ada spanduk iklan penjualan tanah yang digantung diantara dua pohon.
Sesuai laporan anggota, bener hasil penertiban di pasang pada pohon yang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar. Di samping tidak berizin, bener tersebut juga di pasang pada tiang listrik.
Made Watha menekankan pemasangan bener tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan spanduk dan bener ini membuat pemandangan menjadi kumuh dan kotor.
“Ini sangat menganggu tampilan keindahan kota, maka satpol turun melakukan penertiban,” tegasnya. *kup

Petugas Satpol PP melaksanakan penertiban puluhan bener yang melanggar Perda.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer