Mangupura (bisnisbali.com) –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau kepada para nasabah bank untuk tidak tergiur suku bunga tinggi dan diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Imbauan ini sebagai antisipasi ketika bank mengalami kebangkrutan, maka simpanan nasabah tetap terjamin sesuai syarat-syarat penjaminan LPS.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di kawasan Petitenget, Sabtu (10/6) mengatakan, masyarakat kini harus mengetahui agar simpanannya dijamin LPS, maka para nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syarat-syarat tersebut ialah 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, Tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. Ia pun menerangkan tingkat suku bunga simpanan, jauh di atas suku bunga penjaminan maka menyebabkan simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS karena melebihi suku bunga yang ditentukan.
“Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan suku bunga tinggi, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, kepada nasabah. Namun, nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya,” sarannya.
Kendati demikian LPS menegaskan kepada bank-bank yang memberikan suku bunga tinggi agar ada keadilan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS. ”Bank yang menawarkan suku bunga tinggi harus transparan kepada nasabah soal hal ini. Dengan demikian, nasabah akan memahami jika simpanan dengan pilihan bunga tinggi melebihi bunga jaminan LPS tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Penjaminan LPS sendiri maksimal sebanyak Rp 2 miliar per nasabah per bank. Mengacu pada data dari laman LPS, adapun suku bunga yang dijamin oleh LPS yaitu 4,25 persen untuk bank umum, dan Valuta Asing (Valas) sebesar 2,25 persen per April 2023. Sementara itu, dilansir dari situs web LPS, suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS yaitu hingga 6,75 persen.
“Mintalah ke bank suku bunga sesuai suku bunga jaminan LPS. Bahkan kelebihan 0,1 persen saja, LPS tidak menjamin keseluruhan simpanan nasabah,” ucapnya.
Haritzon menambahkan nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Terkait hal ini LPS terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat. LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.
LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.
Sementara itu berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18 persen) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sementara itu salah satu nasabah dari bank yang dilikuidasi di Bali, Haris mengatakan, keluarganya memiliki dana di BPU yang dilikuidasi dalam bentuk deposito. Pihaknya hanya mengetahui jika dana simpanan dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar sehingga dana deposito yang dimiliki keluarga Rp 2,5 miliar dipecah menjadi dua. Satu rekening deposito maksimal bernilai Rp 2 miliar dan rekening sisanya.
Ketika bank bangkrut dan dilikuidasi, diakui pencairan dana deposito sangat mudah oleh LPS karena syarat jaminan LPS 3T terpenuhi serta tidak sampai 90 hari dana sudah cair. Ia pun berharap agar LPS hadir pula bagi koperasi, asuransi dan lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali. *dik