Tabanan (bisnisbali.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali memberangus puluhan reklame bodong dengan media spanduk dan baliho di sepanjang Kota Tabanan hingga daerah Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kamis (8/6).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan, penertiban tersebut merupakan langkah nyata guna membuat wajah kota menjadi bersih dan tertib. Kegiatan ini sekaligus upaya menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Penertiban melibatkan lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Satpol PP Tabanan menerjunkan 25 orang personel, ditambah unsur dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. “Lokasi kegiatan penertiban ini menyasar seputaran Kota Tabanan sampai daerah objek wisata Tanah Lot,” jelasnya.
Sasaran penertiban adalah reklame yang tidak memiliki izin dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan serta dipasang pada tempat yang mengganggu fasilitas umum dan merusak lingkungan. “Tugas kami dalam penegakan Perda tentunya tidak keluar dari SOP. Seperti iklan yang dipasang tanpa disertai tanda pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, reklame yang ditempel di pohon dan reklame yang melewati batas waktu pemasangan,” ujar Sukanada.
Petugas berhasil mengamankan puluhan reklame. Di simpang Camat Kediri diturunkan 2 spanduk dan 1 baliho, di simpang bekas Polsek Kediri ditertibkan 1 spanduk, di depan Setre Pandak Gede diamankan 2 buah banner, di jalur Pandak Gede-Beraban ditertibkan 11 banner dan di sepanjang jalur Beraban-Tanah Lot diturunkan 8 banner. *man