Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliKejari Gianyar Komitmen Tuntaskan Badan Usaha yang Menunggak Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kejari Gianyar Komitmen Tuntaskan Badan Usaha yang Menunggak Membayar Iuran BPJS Kesehatan

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar Dian Akbar Wicaksana S.H,S.Psi berserta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari S.H dan Jaksa Pengacara Negara Creisna Okkanandya Elsadwipa,S.H telah melaksanakan penandatanganan perjanjian Kerjasama (MOU) dan Koordinasi bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Rabu (7/6).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, beserta Kasi Datun dan Jajarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kamis (8/6) mengatakan momen penandatanganan MOU ini sekaligus dimanfaatkan sebagai forum koordinasi guna tercapainya komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program-program BPJS Kesehatan kedepannya. “Ini dengan harapan tercapainya suatu pemahaman persepsi yang sama diantara kita semua,” ucapnya.
Ia menjelaskan MoU ini juga dalam upaya pemecahan masalah yang akan dihadapi kedepannya. Ini serta perumusan rencana kerja yang strategis guna mewujudkan Universal Health Coverage melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini dengan tujuan yang mulia, yakni “No one left behind” atau agar tidak ada satu orang pun yang ditinggalkan. Ini artinya setiap orang tanpa terdiskriminasi oleh strata sosial ekonomi dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang sama tanpa hambatan finansial. “Sebagaimana Adagium Hukum terkenal yang menyebutkan Salus Populi Suprema Lex yang artinya keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi bagi suatu negara,” jelas Kajari Gianyar.
Lebih lanjut dikatakannya, pada periode 2023, Kajari Gianyar telah menerima 21 Surat kuasa khusus (SKK). Sementara itu, SKK ini diberikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung (Pemberi Kuasa) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar (Penerima Kuasa). Ini fengan total nominal iuran menunggak sebesar Rp 812.308.728. Ini yang mana hingga saat ini sudah terealisasi pembayaran sebesar Rp 370.522.682 dengan rincian 6 badan usaha telah membayar lunas, dan sisanya berkomitmen untuk mencicil.
Agus Wirawan Eko Saputro menambahkan
perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan tata Usaha Negara ini sekaligus merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan urgensi sekaligus betapa penting dan besarnya peran dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum. Ini muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan. *Kup

MOU dan Koordinasi bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer