Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Domestik Tetap Terjaga

Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2023 menilai di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global yang menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

168
TETAP TERJAGA – Seorang petugas memberi penjelasan kepada nasabah di salah satu bank nasional di Bali. Stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global.

Denpasar (bisnisbali.com) – Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2023 menilai di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global yang menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

Ketidakpastian negosiasi debt-ceiling di Amerika Serikat (AS) telah meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global khususnya di pasar surat utang setelah sempat mereda seiring tekanan terhadap perbankan global yang juga mereda. Selain itu, tingkat inflasi yang persisten di level yang tinggi, kinerja perekonomian dan pasar tenaga kerja di AS yang masih solid diperkirakan akan dapat kembali memicu kenaikan suku bunga kebijakan di AS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam informasi tertulisnya menyebutkan tren pelemahan perekonomian global juga masih berlanjut terutama tercermin dari penurunan aktivitas industri dan perdagangan internasional, pertumbuhan perekonomian Tiongkok yang lebih rendah daripada ekspektasi semula, penurunan harga komoditas, serta fragmentasi geopolitik.

Sekali pun demikian, kinerja perekonomian nasional terpantau relatif stabil dengan inflasi mengalami penurunan menjadi 4 persen yoy (April 2023: 4,33 persen). Kinerja sektor manufaktur masih melanjutkan ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) di Mei 2023 menjadi 50,3, namun melambat dibandingkan bulan sebelumnya (April 2023: 52,7). Neraca perdagangan juga mencatatkan surplus di April 2023 meski kinerja ekspor mengalami kontraksi yang cukup dalam dipengaruhi turunnya harga dan volume komoditas ekspor utama Indonesia.

OJK juga mencatat kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen yoy (Maret 2023: 9,93 persen) menjadi Rp6.464 triliun didorong oleh pertumbuhan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55 persen yoy (Maret 2023: 9,52 persen). Secara mtm, kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16 persen. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82 persen yoy (Maret 2023: 7,00 persen) menjadi Rp7.996 triliun, utamanya didorong penurunan pada tabungan.

Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen (Maret 2023: 128,87 persen) dan 26,58 persen (Maret 2023: 28,9 persen), meskipun menurun namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,78 persen (Maret 2023: 0,72 persen) dan NPL gross: 2,53 persen (Maret 2023: 2,49 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp19,42 triliun menjadi Rp386 triliun (Maret 2023: Rp405,42 triliun) dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,74 juta nasabah (Maret 2023: 1,83 juta nasabah). Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,60 persen (Maret 2023: 1,44 persen), jauh di bawah threshold 20 persen.

Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,57 persen (Maret 2023: 24,69 persen). OJK pun mengakui akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko. *dik