Tabanan Akan Bentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi tata kelola pariwisata. Rencana tersebut sebagai tidak lanjut untuk merespons Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.

156
KUNJUNGAN - Kunjungan sejumlah wisatawan di DTW Ulun Danu Beratan, Tabanan.

Tabanan (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi tata kelola pariwisata. Rencana tersebut sebagai tidak lanjut untuk merespons Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.

“Satgas yang akan dibentuk nanti bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang sudah ada untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 di lapangan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila, di sela-sela sosialisasi yang digelar pada Senin (5/6).

Menurutnya, Pemkab Tabanan memahami pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Satgas tata kelola pariwisata yang akan dibentuk ini diharapkan dapat bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang sudah ada, pecalang, bendesa adat, dan seluruh komponen di desa, untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan menyenangkan. “Nanti tim yang ditunjuk menentukan sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Gede Susila.

Mengenai upaya mengamankan SE Gubernur Bali No.4 Tahun 2023 ini juga akan dilakukan pendataan kembali terhadap akomodasi usaha pariwisata di Tabanan. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 248 akomodasi usaha pariwisata di Tabanan.

Gede Susila menyebut pendataan kembali ini berdasarkan instruksi Bupati Tabanan dan akan melibatkan semua komponen di desa, guna mendapatkan data yang lebih akurat. “Seluruh jenis akomodasi seperti hotel melati, pondok wisata, dan vila di Kabupaten Tabanan akan didata kembali,” tandasnya.

Pendataan ulang ini sebagai langkah responsif terhadap dugaan adanya penginapan atau bangunan sarana-prasarana yang belum dilaporkan atau tidak memiliki izin. Sekaligus akan memberi gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi akomodasi usaha pariwisata di Tabanan, sehingga pihak berwenang bisa mengambil langkah-langkah dalam meningkatkan tata kelola pariwisata dan mengatasi perilaku buruk yang dilakukan oleh sejumlah wisman. “Kewajiban wisatawan untuk menginap di tempat yang berizin menjadi salah satu fokus utama dalam pendataan ulang nanti. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di sektor pariwisata di Tabanan memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang sah,” tandas Gede Susula. *man