Tabanan (bisnisbali.com) – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sangat mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan Gubernur Wayan Koster yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama di Bali.
Dukungan tersebut diungkapkan Bupati Sanjaya saat menghadiri undangan rapat koordinasi (rakor) terkait maraknya perilaku wisman yang berdampak rusaknya nama baik dan citra pariwisata Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (31/5).
Menurutnya, gangguan apa pun yang merusak citra pariwisata Bali harus mendapat perhatian serius dan segera mungkin ditanggulangi. Oleh karena itu, Sanjaya sangat sejalan dengan kebijakan tersebut guna mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Tindakan tegas berupa sanksi atau proses hukum dipandangnya sangat relevan untuk memberikan efek jera dan kehati-hatian wisatawan asing sebelum bertindak. Melalui rakor dan surat edaran tersebut, Bupati Sanjaya berharap mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga nama baik dan citra Bali, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Pulau Dewata.
Rakor dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Pimpinan DPRD Bali, jajaran Forkompinda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan Bali telah mampu melewati masa pandemi, sehingga kembali bisa fokus pada pemulihan sektor pariwisata. Hanya, setelah sektor pariwisata bangkit, muncul gangguan yang mengusik pemulihan pariwisata Bali ke depannya.
Gubernur Koster meminta kepada seluruh jajaran dan pemangku kepentingan di Bali agar bersatu padu mengantisipasi dan menghilangkan gangguan-gangguan tersebut. Sebagai langkah penanggulangan serta dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisman selama di Bali.
Dalam SE tersebut terdapat 10 poin yang menjadi kewajiban dan larangan bagi wisman, di antaranya wajib memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, menghormati adat istiadat serta melakukan transaksi dengan uang rupiah.
Wisatawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi tegas atau berupa proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam poin 4 juga tertera, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan dan menyosialisasikan SE kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. Sementara pada poin terakhir, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali ditegaskan agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali. *man