UU P2SK Berpotensi Ciutkan Jumlah BPR

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah diterbitkan. Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas.

403
Nyoman Sender

Denpasar (bisnisbali.com) – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah diterbitkan. Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas.

Pemerhati perbankan Nyoman Sender di Denpasar, Selasa (30/5) menilai UU P2SK itu sangat idealis untuk menyehatkan dan memperkuat sisten keuangan. Menurutnya bagi bank umum, baik itu bank BUMN, bank umum swasta dan asing pasti tidak masalah karena mereka sudah kuat secara permodalan, SDM dan teknologi. Lalu bagaimana BPR/S ?. Sender menerangkan bagi BPR/ S, UU tersebut adalah peluang sekaligus tantangan. “Dalam jangka pendek akan menjadi masalah karena ada tren persamaan BPR/ S dengan bank-bank umum,” katanya.

Ia beranggapan bagi BPR/S hal ini tidak mudah karena mayoritas BPR/S masih menghadapi problem modal,  SDM dan teknologi. Apalagi sudah jelas tersirat dalam UU P2SK tersebut penguatan perbankan diarahkan menuju konsolidasi, merger dan sebagainya yang sudah pasti akan memperkecil jumlah BPR/ S tetapi  memperkuat permodalan, teknologi dan SDM-nya. “BPR/S tampaknya digiring ke arah bank umum,” jelasnya.

Tidak ada lagi perlakuan berbeda untuk BPR/S dengan bank umum termasuk bisa bergerak dalam kegiatan sebagaimana bisa dilakukan oleh bank umum termasuk memasuki pasar modal. “Prediksi saya jumlah BPR/S akan menciut drastis dan  memang ini yang diinginkan oleh OJK. Tidak ada lagi perlakuan berbeda (diffefentiasi) antara BPR/S dengan bank umum,” imbuhnya.

BPR/S akan dibiarkan bersaing bebas dengan bank umum. Artinya BPR/S harus siap, bertahan atau lenyap. Itu memang menyedihkan tetapi sekaligus kesempatan bagi BPR/S. Dalam dunia persaingan bebas, kata Sender, akan berlaku prinsip Survival Of The Fittest. Artinya hanya yang kuat yang akan bertahan.

Sementara bila ditanya apakah BPR/S bisa memasuki pasar modal dan apakah akan ada kendala? Sender menegaskan dalam jangka pendek, BPR/S tidak akan bisa dan BPR/S akan menghadapi banyak kendala.

Seperti diberitakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae menyampaikan, arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S. Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S.

Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR itu sendiri yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing.

Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang yang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di pasar modal.*dik