Denpasar (bisnisbali.com) – Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari – 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang. Kondisi ini turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04 persen (yoy) pada triwulan I/2023. Seiring meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, diharapkan mereka menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan, salah satu bentuk kepatuhan bagi wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan mata uang rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Trisno menegaskan, berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Selain itu, rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa.
Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa kripto. Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sebagai slogan semata. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata langsung menindaklanjutinya dengan pembentukan Satuan Tugas (satgas) Tata Kelola Pariwisata. Satgas ini mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan pariwisata Bali menuju terwujudnya pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Satgas ini nantinya akan mengawal seluruh kegiatan pariwisata di Bali. *dik