Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliKejaksaan Negeri Gianyar Tuntaskan Gugatan Perdata BPJS TK terhadap PT KTI

Kejaksaan Negeri Gianyar Tuntaskan Gugatan Perdata BPJS TK terhadap PT KTI

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Finna Wulandari, SH beserta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., Fadhilla Kurniawan, S.H., dan Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. menghadiri persidangan gugatan perdata sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku penggugat dalam Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Gianyar dengan PT KTI bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (23/5).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya Rabu (24/5) mengatakan adapun agenda sidang kali ini adalah upaya mediasi yang diawali dengan Penyampaian Pihak PT KTI bahwa yang bersangkutan telah bersedia untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp 113.339.742 kepada BPJS TK. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Akta Van Dading).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan upaya hukum litigasi ini diterapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur non litigasi, namun tidak diindahkan oleh pihak PT KTI. “Akhirnya kami melayangkan gugatan sederhana yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik,” ucapnya.
Keberhasilan dari pelaksanaan gugatan perdata terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik ini sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar khusunya bidang perdata dan tata usaha negara, karena berhasil menjadi Kejaksaan Negeri Pertama se-Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata ini.
Agus Wirawan berharap kedepannya putusan ini dapat menjadi perseden bagi kasus kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak badan usaha yang beritikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS TK.*kup

Pihak PT KTI bersedia untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan BPJS TK tertuang dalam akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer