Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar Senin (22/5) mengelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 dan Penyampaian Pengantar 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023. Rapat paripurna dewan antara lain terkait penguatan regulasi pajak, retribusi, usaha mikro kecil dan menengah UMKM dan perizinan dipimpin Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, sehingga seluruh peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi telah dikompilasi dan disusun menjadi satu rancangan Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disusun sebagai adanya tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hal lain yang mendasari penyusunan Peraturan Daerah ini yaitu untuk mewujudkan percepatan cipta kerja, kemudahan berusaha dan proses pemberdayaan usaha yang lebih baik.
Dipaparkannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan disusun sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Ini menegaskan bahwa jenis perizinan berusaha yang salah satunya mengenai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali kota kepada Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik yang Terintegrasi.
Bupati Mahayastra menegaskan berdasarkan pada kewenangan tersebut yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penerbitan perizinan berusaha khususnya izin usaha perdagangan sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan karena sudah tidak relevan lagi dan diganti dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS-RBA.
“Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui Pembahasan dengan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah dan telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali,” tegasnya. *kup