Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Dalam menjaga situasi Gianyar yang aman dan nyaman Satpol PP Kabupaten Gianyar mengencarkan pengawasan penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) Senin (15/5) – Rabu (17/5) menyasar 4 desa. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Kamis (18/5) mengatakan tim gabungan telah menjaring puluhan duktang yang belum lapor diri di Desa Bona, Desa Belega, Desa Pering, dan Desa Bresela.
Watha mengungkapkan kegiatan pengawasan duktang ini melibatkan anggota Pol PP, Dinas Dukcapil, Unsur Badan Kesbangpol, unsur TNI,POLRI, Staf Camat , Perbekel, anggota Linmas/ Bakamda dan pecalang sesuai wilayah masing- masing. Keterlibatan tim gabungan ini merupakan wujud sinergitas menjaga ketentraman lingkungan.
Dijelaskannya, kegiatan pengawasan duktang (15/5) menyasar Desa Bona. Ini menjaring 10 orang yang belum lapor diri dan dibina di kantor desa setempat.
Kegiatan pengawasan duktang (16/5) menyasar Desa Belega. Dalam kegiatan ini dijaring 46 duktang belum lapor diri dan dibina di kantor desa setempat.
Dipaparkannya, Rabu (17/5) tim gabungab melakukan pengawasan duktang di Desa Saba dan Desa Bresela. Dalam kegiatan ini dijaring yang belum lapor diri sebanyak 63 duktang di Desa Pering Blahbatuh dan 84 duktang di Desa Bresela Payangan. “Semua duktang yang belum lapor diri dibina kantor desa masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pengawasan penduduk non permanen (duktang) untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban wilayah Gianyar. “Ini untuk mewujudkan situasi kondusif menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak.
Made Watha menegaskan pengawasan penduduk pendatang ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Wilayah Kabupaten Gianyar. Pengawasan penduduk pendatang ini mengacu pada Permendagri No.26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat. “Pengawasan ini juga penegakan Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.* kup