Denpasar (bisnisbali.com) – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bali pada 2024 mendatang telah disepakati sebagian jumlah anggaran akan dihibahkan dari APBD untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Total anggaran dari APBD mencapai Rp197 miliar yang dikeluarkan bertahap dari anggaran perubahan di tahun 2023 dan anggaran induk tahun 2024.
Hal tersebut tersirat pada rapat sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua Banwaslu Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5).
Saat memimpin rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan terkait isi dari berita acara Bawaslu yang menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp16.436.728.800,00 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen atau Rp24.655.093.200,00 (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp41.091.822.000,00 (empat puluh satu miliar sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sedangkan dalam Berita Acara dengan KPU menyepakati, besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp62.392.938.400,00 (enam puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen atau Rp93.589.407.600,00 (sembilan puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp155.982.346.000,00 (seratus lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya.
“Dari nominal diatas, untuk tahun 2023 akan dimasukan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur, untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” ujar Dewa Indra seraya menandatangani Berita Acara tersebut.
Berdasarkan berita acara yang telah disepakati tersebut, terhitung secara total anggaran yang dihibahkan dari ABPD Bali untuk Pilgub 2024 mencapai Rp197 miliar. Biaya ini menurut Kepala Kesbangpol Bali I Gusti Ngurah Wiryanata saat dikonfirmasi, Selasa (16/5), belum termasuk untuk pengamanan TNI dan POLRI yang akan dianggarkan di 2024.
Adapun para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. *wid