Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Bertepatan dengan HUT Kabupaten Gianyar yang ke-252, BPJAMSOSTEK Gianyar berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menyerahkan 15 Unit Kursi Roda untuk para penyandang disabilitas. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Aria usai penyerahan 15 unit kursi roda BPJAMSOSTEK kepada penyandang disabilitas di Alun-alun Kota Gianyar, Senin (17/4) mengatakan hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan kehadiran negara sehingga diharapkan mampu menggugah penyandang disabilitas miliki perlindungan sosial.
Diungkapkannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar menggugah penyandang disabilitas memiliki perlindungan sosial. Ini terutama mereka yang meski dalam keterbatasan tetap harus bekerja. ‘Baik itu pekerja penerima upah maupun mereka yang bekerja secara mandiri atau pekerja bukan penerima upah,” ucapnya.
Pandu Aria menjelaskan saat ini sudah ada puluhan penyandang disabilitas yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Namun potensi pekerja dari penyandang disabilitas diperkirakan relatif masih banyak di Gianyar. “Yang sudah terlindungi sekitar puluhan. Mereka rata-rata termasuk pekerja bukan penerima upah, misalnya menganyam, menari, melukis,” jelasnya.
Lebih lanjut Pandu mengatakan manfaat jaminan sosial yang diberikan merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. “Kami berharap seluruh masyarakat pekerja, khususnya penyandang disabilitas dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” harapnya.
Sementara sebagai wujud kepedulian serta tanggung jawab sosial, diserahkan berupa 15 unit kursi roda kepada para penyandang disabilitas atau yang membutuhkan. “Mereka juga berhak dapat fasilitas, agar bisa beraktivitas layaknya masyarakat pada umumnya. Tentunya dengan alat bantu kursi roda, kita harapkan dapat meningkatkan kinerja mereka,” imbuh Pandu.
Disela itu juga diserahkan santunan jaminan kematian dan santunan jaminan kecelakaan kerja pada sejumlah ahli waris seniman di Gumi seni Gianyar.
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain. Ini memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Pandu.
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. “Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” imbuhnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Pandu juga menekankan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.*kup