Mangupura (bisnisbali.com) – Seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Badung sudah bisa melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Tersedianya ruang layanan terpadu berupa gerai pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kios pelayanan publik di tingkat desa/kelurahan merupakan terobosan dalam hal meningkatkan tata kelola pemerintah sehingga masyarakat semakin mudah, cepat dan terjangkau untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang diperlukan.
“Mewakili Bapak Bupati, saya hadir dalam acara penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha dan masyarakat yang telah dilayani langsung oleh aparatur di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan se-Kabupaten Badung dengan jumlah total mencapai 2.000 NIB. Demikian pula, untuk mendukung layanan kepada masyarakat, kita telah menyerahkan satu unit mobil layanan perizinan keliling kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat acara pemberian NIB kepada 2.000 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dirangkaikan dengan penyerahan mobil layanan perizinan bermobil online single submission terintegrasi (Limossin) kepada DPMPTSP Kabupaten Badung, di gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Senin (4/3).
Turut hadir, para kepala perangkat daerah Kabupaten Badung, para camat, lurah dan perbekel se-Kabupaten Badung, dan perwakilan pelaku UMKM di Kabupaten Badung. Menurut Sekda Adi Arnawa, inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengajak seluruh komponen pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah agar bergerak selaras dalam melaksanakan reformasi birokrasi tematik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak serta memberikan manfaat nyata untuk masyarakat melalui program kegiatan yang lebih terfokus pada penanganan isu-isu strategis diantaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta penanganan inflasi dan penggunaan produk dalam negeri.
“Kegiatan ini merupakan suatu langkah strategis yang dilakukan oleh DPMPTSP Badung dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi di Badung ini. Tidak hanya mendorong investasi yang dilakukan oleh pengusaha besar, namun juga kita mendorong potensi UMKM di Badung dengan memberikan NIB dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi pelaku UMKM. Dengan pemberian NIB ini saya berharap akan memotivasi masyarakat pelaku UMKM yang lain untuk segera melengkapi administrasi perizinannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan melaporkan, tujuan utama dilaksanakannya kegiatan hari itu dalam rangka mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi tematik, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. *adv