WP Terancam Sanksi Bila Tak Laporkan SPT Tahunan

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan pribadi yaitu pada Jumat 31 Maret 2023. Itu berarti wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut. Bila tidak melaporkan SPT Tahunan maka wajib pajak akan terkena sanksi atau denda.

177
TERANCAM SANKSI - Suasana layanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Badung Utara, beberapa waktu lalu. Bila tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan terkena sanksi atau denda.

Denpasar (bisnisbali.com) – Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan pribadi yaitu pada Jumat 31 Maret 2023. Itu berarti wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut. Bila tidak melaporkan SPT Tahunan maka wajib pajak akan terkena sanksi atau denda. Berbagai informasi menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.  Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh membenarkan sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1, untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat atu tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar seratus ribu rupiah.

Kendati demikian, ia menilai di Bali pelaporan sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, jika dilihat dari target pelaporan pelaporan SPT Tahunan tahun 2023, jumlah SPT yang sudah disampaikan hingga 30 Maret 2023 sudah sebesar mencapai 71, 54 persen dari target.

Jumlah SPT yang masuk per tanggal 30 Maret pada tahun 2022 sebanyak 234.693 sementara pada tahun 2023 ini telah mencapai 253.226 SPT yang artinya mengalami pertumbuhan sebesar 7,9 persen. “Sampai dengan 30 Maret 2023, jumlah SPT yang masuk sebanyak 253.226 . SPT ini terdiri dari 28.381 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, 219.218 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 5.627 SPT Wajib Pajak Badan,” ujarnya.

Pihaknya pun melihat pertumbuhan jumlah SPT Tahun 2023 yang disampaikan sebesar 7,9 persen, maka bisa dilihat masyarakat masih antusias dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur undang-undang yaitu menyampaikan laporan SPT Tahunannya

Disinggung pemadanan NIK-NPWP seperti apa perkembangannya? Nurbaeti menjelaskan hingga 30 Maret, jumlah NPWP yang sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sudah mencapai 919.759 atau 79,38 persen dari target total wajib pajak yang terdaftar di Bali. “Yang wajib melakukan validasi yaitu 1.158.622,” imbuhnya.

Target hingga akhir 2023 diharapkan 1.158.622 Wajib Pajak yang terdaftar di Bali agar seluruhnya dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Jika nantinya hingga 1 Januari 2024 pemadanan NIK-NPWP belum berstatus valid, maka NPWP wajib pajak tidak akan dapat digunakan dan harus melakukan aktivasi NIK ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP.*dik